Inkuiri Adat

Perampasan Hutan Adat Juga Jadi Sumber Korupsi

AMAN, 1 Oktober 2014. Hari ini hingga dua hari kedepan (1-3 Oktober), diselenggarakan inkuiri nasional untuk region Kalimantan. Inkuiri nasional adalah cara khusus yang dilakukan oleh banyak Komnas HAM di seluruh dunia, untuk memeriksa secara mendalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang meluas dan banyak memakan korban. “Metode yang digunakan ini tidak biasa, belum tentu nyaman bagi beberapa pihak. Tapi semoga memberikan penyelesaian kasus-kasus ke depan. Inkuiri nasional masyarakat hukum

Reportase #InkuiriAdatKalimantan : Antusiasme Masyarakat Adat Sebagai Saksi Inkuiri Nasional

  AMAN, 29 September 2014.“Saya sekarang dalam status tersangka, ditetapkan sama Kapolsek Awang bulan lalu” ujar salah seorang masyarakat adat Dayak Ma’anyan Janah Jari dalam rangkaian Inkuri Adat Nasional Region Kalimantan, “Saya jadi tersangka karena dituduh melakukan kegiatan berkebun ilegal diatas tanah adat saya sendiri yang diklaim oleh perusahaan dengan HGU-nya yang bahkan kami tidak pernah melihat izin tertulisnya.”   Rangkaian kegiatan National inquiry region Kalimantan yang bertempat di Pontianak,

Undangan Menghadiri Inkuiri Adat di Kalimantan Barat

Mengundang masyarakat dan sahabat-sahabat muda dalam rangkaian kegiatan inkuiri nasional Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Hak Masyarakat Adat di kawasan hutan dan wilayah Kalimantan 30 september sd 3 oktober 2014 Rangkaian kegiatan : 30 september 2014 Pukul 09.00 – 13.00 Diskusi Publik “implementasi Putusan MK No.35/2012 bagi pengakuan hak masyarakat adat di kawasan hutan” Gedung Rektorat Lantai 3 Universitas Tanjung Pura, Pontianak 1 – 3 oktober 2014 Pukul 09.00

Press Briefing, Kalimantan Barat Menjadi Tuan Rumah Public Hearing Inkuiri Nasional

Press Briefing Public Hearing Inkuiri Adat di Kalimantan Barat (Kalbar)   AMAN Kalbar. Ketidakadilan masih dialami oleh masyarakat adat. Bahkan permasalahan yang dihadapi semakin memprihatinkan. Sudah banyak konflik yang menyingkirkan masyarakat adat yang dilaporkan ke Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Tak jarang kasus yang dihadapi berujung pada diskriminasi terhadap masyarakat adat.   Terkait dengan itulah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menggelar dengar pendapat umum (public hearing) dalam rangka

Diskusi Inkuiri Nasional di Konferensi Dunia tentang Masyarakat Adat

AMAN, 19 September 2014. Konferensi dunia tentang masyarakat adat (World Conference of Indigenous People/WCIP) di New York akan semakin menarik dengan adanya diskusi tentang Inkuiri Adat Nasional. Diskusi itu diselenggarakan oleh Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) bekerjasama dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Dalam acara tersebut Sekretaris Jenderal (Sekjend) AMAN Abdon Nababan dan komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga menjadi narasumbernya. Diskusi yang akan dimoderatori oleh Chip Fay, advisor

Temuan Sementara Inkuiri Adat, Pemberian Ijin Konsesi Hutan Abaikan Masyarakat Adat

AMAN, 15 September 2014. Inkuiri Nasional Komnas HAM tentang Hak Masyarakat Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan telah memasuki tahap public hearing (dengar keteranga umum). Setelah Palu, Sulawesi, public hearing berikutnya dilakasanakan di Medan, untuk wilayah Sumatera. Untuk video public hearing di Palu, Sulawesi dapat dilihat di http://www.youtube.com/watch?v=Ekcm0HlJmjo Ada beberapa temuan sementara pada saat public hearing di region Sumatera ini. Salah satu temuan sementara pada public hearing Inkuiri Nasional Komnas

Hari ini (25/8) Digelar Dengar Pendapat Publik Terkait Inkuiri Adat di Palu

AMAN, 25 Agustus 2014. Hari ini (25/8) digelar dengar pendapat publik terkait Inkuiri Adat di Palu, Sulawesi Tengah. Pelaksanaan ‘dengar keterangan umum’merupakan metode inti dari Inkuiri Nasional. Pelaksanaan ‘dengar keterangan umum’ memungkinkan para pihak (pemangku Hak dan pemangku Kewajiban) saling bertemu dalam satu forum. Hal ini dimungkinkan karena ’dengar keterangan umum’ akan melibatkan para saksi, saksi korban, saksi ahli dan para pemangku kewajiban yang diduga terlibat dalam pelanggaran hak ulayat