Inkuiri Adat

Komnas Ham Luncurkan Empat Buku Inkuiri Nasional Hak Masyarakat Adat

Pada tanggal 16 Maret 2016 Komnas HAM meluncurkan empat buku hasil Inkuiri Nasional tentang Hak Masyarakat Adat atas Wilayahnya dikawasan Hutan. Inkuiri Nasional Komnas HAM ini merupakan Inkuiri Nasional pertama yang diadakan oleh Komnas HAM setelah  ditetapkan dalam Rapat Paripurna Komnas HAM pada tanggal 1-2 April 2014. Pada awal 2015 Komnas HAM telah menyelesaikan kegiatan Inkuiri Nasional Hak MHA atas Wilayah Adatnya. Hasil dan rekomendasi dari Inkuiri Nasional ini terangkum

Pelanggaran HAM dan Undang-Undang Desa

Sorong 16/3/2015 – Dalam Sarasehan “Mendorong Pelaksanaan Komitmen Pemerintah Dalam Upaya Percepatan Pengakuan Dan Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Adat” yang menghadirkan pembicara antara lain Sandra Moniaga anggota Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga, Yance Arizona Epistema, Martin Labo Ketua Legislasi lahirnya Perda Adat Kabupaten Malinau, Himsar Sirait, Deputi Penataan Lingkungan KLH-K serta Noer Fauzy Rachman yang telah menyelesaikan sesinya, Muhammad Arman kemudian mempersilahkan Sandra Moniaga anggota Komisioner Komnas HAM untuk menyampaikan

Sambutan Wakil Ketua KPK - Inkuri Nasional Hak Masyarakat Adat di Kawasan Hutan

Kalau dilihat sebaliknya ditengah kedahsyatan sumber daya alam kita secara a contrario ada sesuatu yang bertolak belakang   Jakarta 17/12/2014 –Komnas HAM menyelenggarakan Inkuiri Nasional “Tentang Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya di Kawasan Hutan” di kantor Komisi Yudisial  Kramat Raya, Jakarta Pusat (16-17/12). Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyampaikan kata sambutan sebelum acara Dengar Keterangan Umum (DKU) saksi-korban masyarakat adat dimulai. Ada beberapa hal yang disampaikan oleh Wakil Ketua

Komunitas Golo Lebo Ungkap Pelanggaran IUP PT Manggarai Manise

Mataram 14 Nov 2014 – Dalam acara Dengar Keterangan Umum Inkuri Nasional Region Bali Nusra hari ke dua ( 13/11/2014) terungkap bahwa PT Manggarai Manise yang beroperasi di wilayah adat Komunitas Golo Lebo, Kec Elar, Kab Manggarai Timur, Prov Nusa Tenggara Timur terbukti ilegal. PT MM memang mempunyai IUP tetapi belum mempunyai izin pinjam pakai berdasarkan ps 38 (3) UU 41 th 1999, karena berada dalam kawasan hutan. Lebih parahnya

Datuk Pekasa: Kami Korban Kriminalisasi Pemerintah, Kembalikan Wilayah Adat Kami

Mataram 12 Nov 2014 – Masyarakat adat Pekasa memberi kesaksian dalam Dengar Keterangan Umum (DKU) Inkuiri Nasional region Bali Nusra. Dua perwakilan komunitas dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa mereka adalah keturunan asli Pekasa yang sudah menghuni wilayah adat mereka sejak leluhurnya bermukim di sana. Pada tahun 2011 terjadi pembakaran pemukiman masyarakat adat Pekasa. “Rumah kami dibakar, tidak ada satu pun harta kami tersisa pada saat itu,” ujar Datuk Pekasa. Wilayah adat

Newmont Datang, Sumber Kehidupan Masyarakat Adat Melayang

AMAN, 13 November 2014. Inkuiri Adat Region Nusa Bali memasuki hari kedua. Kali ini muncul kesaksian dari masyarakat adat Cek Bocek. Sabariah, 45 th, perempuan adat Cek Bocek, membuka kesaksiannya dengan menyanyikan lagu dengan bahasa suku Berco, suaranya tenang, pelan meninggi. Lagu itu menceritakan tentang Pedado nama tempat singgah nenek moyang suku Berco jika mereka dalam perjalanan ke lahan jalit. Jarak tempuhnya sekitar 20 kilometer dari kampung baru mereka, Lawin.

Aparat Akui Bakar Perkampungan Masyarakat Adat Pekasa

AMAN, 12 November 2014. Pembakaran kampung masyarakat adat Pekasa mencuat di Inkuiri Adat region Nusa-Bali. Aparat dari Dinas Kehutanan pun mengakuinya. “Kami memang melakukan pembakaran pada pemukiman liar. Sebab wilayah tersebut bukan wilayah pemukiman atau wilayah budaya. Ini murni perambahan hutan lindung”, ujar petugas berseragam coklat muda dari Dinas Kehutanan NTB, seperti ditulis oleh Siti Maimunah, Badan Pengurus Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Peneliti Sajogyo Institute, di akun media sosialnya.