Hujan Kritik untuk Draf RUU Masyarakat Adat Versi DPR

Banyak kritik atas substansi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA) versi DPR yang mengemuka, dalam Webinar Menyongsong Pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat (Hukum) Adat sebagai Hak Inisiatif DPR. Kritik datang dari partisipan webinar, usai pemaparan yang disampaikan koordinator pengurus RUU ini, Sulaeman L. Hamzah dalam webinar yang digelar Fraksi Nasdem dan Martin Manurung Centre, Rabu (17/3/2021). Erasmus Cahyadi, Deputi II Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyampaikan beberapa kritik.

Nasdem Minta Dukungan Ekstra Parlementer untuk Sahkan RUU Masyarakat Adat

Martin Manurung, Ketua DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem), mengatakan  tekanan publik sangat diperlukan agar pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat segera terwujud. Ia menyampaikan itu, dalam webinar Menyongsong Pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat (Hukum) Adat sebagai Hak Inisiatif DPR, yang digelar Fraksi Nasdem dan Martin Manurung Centre, Rabu sore (17/3/2021). “Di sinilah kita harus menyadari. Selain gerakan yang kami lakukan di dalam parlemen atau intra parlementer, perlu juga dukungan dan penguatan

Substansi RUU Masyarakat Adat versi DPR Jangan Sampai Rugikan Masyarakat Adat.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat, yang sementara ini dibahasakan pemerintah dan DPR sebagai RUU Masyarakat (Hukum) Adat penting untuk segera disahkan. Namun, lebih penting lagi memastikan isi dari RUU itu agar justru tidak membuat Masyarakat Adat sengsara kala ia disahkan sebagai Undang-Undang. Peringatan itu dikemukakan Erasmus Cahyadi, Deputi II Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dalam dialog publik virtual bertema Menakar Tantangan & Peluang Pengesahan RUU Masyarakat Adat Tahun 2021

RUU Masyarakat Adat Tak Kunjung Disahkan, Ini Kata Pengusul dan KSP

Usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sudah menjadi isu dan janji politik sejak periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, hingga kini penyelesaian RUU itu menjadi undang-undang belum menunujukkan titik terang. Sebenarnya apa yang terjadi? Emmanuel J Tular, yang berbicara mewakili anggota Fraksi Nasdem, Sulaiman L Hamzah sebagai pihak pengusul RUU Masyarakat Adat mengatakan, RUU ini tak selesai dibahas di periode pertama pemerintahan Jokowi karena pemerintah belum mengirimkan Daftar

Bupati Mamasa Perintahkan Kabag Hukum Untuk Segera Mengundangkan PERDA tentang Masyarakat Adat.

Bupati Mamasa, Dr.H. Ramlan Badawi Bersama jajaran melakukan pertemuan dengan Tim Pengawal PERDA Masyarakat Adat Kab. Mamasa (Senin,25/1/2021). Pertemuan yang dilaksanakan di Aula Mini Kantor Pemkab Mamasa tersebut untuk merespon aspirasi Masyarakat Adat yang telah berulangkali mempertanyakan tentang berlarut-larutnya proses pengundangan PERDA tentang Masyarakat Adat di Kab. Mamasa yang telah disahkan sejak tahun 2018. Dalam pertemuan tersebut, Bupati Mamasa menyampaikan bahwa dirinya menganggap soal ini sudah selesai karena tidak ada

Pernyataan Sikap Aliansi Masyarakat Adat Terkait Penolakan Partai GOLKAR atas Pembahasan RUU Masyarakat Adat

Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) bukanlah RUU baru dalam kancah politik legislasi nasional. Sejak periode DPR RI 2009 – 2014 yang kemudian berlanjut hingga saat ini, RUU ini masih terus mengalami ketidakpastian. Penundaan terus terjadi yang terutama disebabkan oleh ketidakseriusan pemerintah maupun DPR RI dalam menyelesaikan pembahasan hingga dapat ditetapkan sebagai Undang-Undang. Pada periode DPR 2009 – 2014, pertama kali sejak Indonesia merdeka, legislasi RUU terkait Pengakuan dan

Panduan Merespon Penyebaran COVID-19 bagi Kepala Desa di Komunitas Masyarakat Adat

Salam Nusantara! Mengamati perkembangan yang memprihatinkan atas meningkatnya penyebaran Virus Corona atau COVID-19 di seluruh dunia dan di Indonesia khususnya, yang telah menelan ribuan korban jiwa dan menginfeksi puluhan ribu lainnya; dan memperhatikan kurangnya penanganan serius dari pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19 di berbagai wilayah dan daerah; serta menyadari pentingnya menjaga keselamatan dan keamanan warga komunitas adat dan seluruh wilayah nusantara, sebagai bagian tindak lanjut dari Instruksi Sekjen No. 005/Instruksi/Sekjen-AMAN/III/2020