Pernyataan Sikap Mendukung Perjuangan Suku Pagu

Konferensi Pers Beberapa pernyataan sikap yang disampaikan oleh AMAN dengan Jaringan LSM siang tadi di Rumah AMAN Malut, untuk mendukung perjuangan suku Pagu, antara lain: Mendukung perjuangan masyarakat adat pagu yang memperjuangkan pengembalian tanah, sumberdaya dan wilayah adatnya. Mendesak kepada PT Nusa Halmahera Mineral, agar segera ganti rugi lahan perkebunan warga dan tempat-tempat yang dikeramatkan oleh masyarakat adat yang sudah di eksploitasi perusahan dan kembalikan kepada masyarakat adat pagu sebagai

Masyarakat Adat Pagu Menghentikan Aktifitas PT. NHM

Sejak tanggal 23 november 2012 masayrakat adat pagu melakukan aksi pendudukan wilayah konsesi PT NHM di Malifut Kabupaten Halmahera Utara propinsi Maluku utara. Aksi kemudian dilanjutkan pada Hari ini tanggal 24 November 2012 dengan jumlah massa yang terus bertambah. Massa aksi masyarakat adat pagu berjumlah sekitar 200-an orang yang terdiri dari perempuan, laki-laki dan anak kecil. Pusat kosentrasi aksi di lakukan di pintu gerbang utama PT Nusa Halmahera Mineral (PT

Pidato Kuntoro Mangkusubroto dalam Workshop isu Masyarakat Adat

Isu terkait masyarakat adat adalah isu yang dekat dengan hati saya. Isu ini juga menjadi prioritas dalam peran saya sebagai Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), yang mengawal pencapaian 14 Prioritas Nasional Pemerintah Indonesia, dan sebagai Ketua Satuan Tugas REDD+, yang menyiapkan kelembagaan serta tata kelola REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and forest Degradation Plus) di Indonesia. REDD+ bagi saya lebih dari karbon-yang penting adalah hutan

Masyarakat Adat Harus Diperkuat

“Pemerintah justru tampak khawatir terhadap posisi masyarakat adat. UU Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat akan memperjelas posisi masyarakat adat. Juga mencegah konflik dengan pemerintah dan investor.” VHRmedia, Jakarta – Pemerintah dinilai memiliki kekhawatiran terhadap posisi masyarakat adat. Rancangan UU Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat harus segera disahkan menjadi undang-undang, untuk mencegah konflik antara masyarakat adat, investor, dan pemerintah. “Sikap pemerintah terhadap masyarakat adat seperti ada kekhawatiran. Mereka menganggap masyarakat adat

Penyerahan Peta Wilayah Adat Sebagai Identifikasi Masyarakat Adat Dalam Negara.

“Ini merupakan acara istimewa dan pertama kali terjadi di Indonesia. Kita tidak hanya akan mengembangkan satu peta yang dibangun secara bersama-sama oleh partisipasi masyarakat (one map) tetapi juga identifikasi lokasi dari wilayah masyarakat adat,” kata Kuntoro Mangkusubroto, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dalam acara serah terima peta masyarakat adat pada tanggal 14 Nov 2012 sekitar jam 16.00 sore di bilangan Jalan Veteran kantor UKP4. Lebih

Deklarasi HAM ASEAN: Dokumen Cacat dan Gagal Melindungi Hak-Hak Masyarakat Adat ASEAN

PRESS RELEASE ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA Jakarta, 19 November 2012- Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN melaju dalam tekanan dan telah resmi di tandatangani oleh 10 pemimpin Negara ASEAN pada KTT ASEAN di PhnomPenh, Kamboja (18/11). Deklarasi ini di klaim oleh pemerintah ASEAN sebagai salah satu instrument HAM regional yang progresif dan mempunyai semangat untuk melindungi Hak asasi manusia secara komperhensif, bahkan menjadi warisan penting bagi anak cucu di kawasan ASEAN.

 Budaya Toraja Diusul Masuk Warisan Dunia

MAKALE– Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupaya memasukkan pemukiman tradisional Toraja dicatat sebagai salah satu warisan dunia. Saat ini,Kemendikbud tengah melakukan pengumpulan data dan informasi,serta penelitian dan penyempurnaan dokumen tentang pemukiman tradisional sebagai salah satu bagian kebudayaan Toraja. Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Makassar A Muh Said mewakili Kemendikbud menyatakan, sejak 2005 lalu, pemerintah pusat mengusulkan dua nominasi warisan budaya Indonesia ke UNESCO menjadi warisan dunia, yakni Bali dan Toraja.