Hukum Adat dan Hukum Negara
Sinergitas Hukum Adat dan Hukum Negara dalam Membentuk Masyarakat Tertib Hukum di Indonesia [dm]42[/dm]
Sinergitas Hukum Adat dan Hukum Negara dalam Membentuk Masyarakat Tertib Hukum di Indonesia [dm]42[/dm]
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memprediksi eskalasi konflik agraria dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) makin tinggi pada 2013. Kondisi ini, seiring dinamika politik makin tinggi menuju pemilu dan pilpres 2014. Abdon Nababan, Sekretaris Jenderal AMAN mengatakan, izin-izin dan hak guna usaha (HGU) di wilayah-wilayah adat akan lebih banyak dikeluarkan untuk dana segar membiayai pemenangan jabatan-jabatan politik saat perhelatan akbar lima tahunan itu. Konflik yang tinggi akan sejalan dengan peningkatan
Siaran Pers: Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. Peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara dan 14 Tahun AMAN. ”Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat” Tepat tanggal 17 Maret tahun 1999, lebih dari empat ratus pemimpin adat dari berbagai penjuru Nusantara berkumpul di Hotel Indonesia, Jakarta. Mereka menyerukan “Jika Negara Tidak Mengakui Kami, Maka Kami Tidak Mengakui Negara”. Seruan tersebut adalah wujud perlawanan terhadap perampasan hak-hak Masyarakat Adat oleh negara dalam bentuk perampasan tanah,
17 Maret 2013, Peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara dan 14 Tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jakarta | Gurindam12.co- “Jika Negara Tidak Mengakui Kami, Maka Kami Tidak Mengakui Negara”. Seruan tersebut adalah wujud perlawanan terhadap perampasan hak-hak Masyarakat Adat oleh negara dalam bentuk perampasan tanah, wilayah dan sumberdaya alam serta pelanggaran HAM serius yang terus terjadi. Tepat tanggal 17 Maret tahun 1999 yang lalu, lebih dari empat ratus pemimpin
Oleh : Jhontoni Tarihoran Dingin dan mendungnya cuaca disertai gerimis pagi ini Jumat, 15 Pebruari 2013 tidak membuat surut semangat pemuda adat yang sedang berada di tengah lahan atau tanah adat pagi itu. Tidak ada yang berpangku tangan masing-masing mengambil kesibukannya sendiri. Tangan yang lincah mengupas ubi, yang akan segera dimasak untuk ten (teman ngopin nanti) pada saat pertemuan berlangsung. Nenas khas Sipahutar atau penghasilan utama masyarakat juga telah tersedia,
”Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat” Tepat tanggal 17 Maret tahun 1999, lebih dari empat ratus pemimpin adat dari berbagai penjuru Nusantara berkumpul di Hotel Indonesia, Jakarta. Mereka menyerukan “Jika Negara Tidak Mengakui Kami, Maka Kami Tidak Mengakui Negara”. Seruan tersebut adalah wujud perlawanan terhadap perampasan hak-hak Masyarakat Adat oleh negara dalam bentuk perampasan tanah, wilayah dan sumberdaya alam serta pelanggaran HAM serius yang terus terjadi. Tanggal 17 Maret kemudian dimaknai
Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan 17 Maret 2013 Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata” Hidup Masyarakat Adat! Hidup AMAN! Sebelumnya, ijinkan saya mengucapkan salam hormat kepada semua kepada semua leluhur Masyarakat Adat, alam semesta dan sang pencipta. Saudara saudariku Masyarakat Adat di seluruh nusantara, hari ini kita kembali memperingati hari yang bersejarah dalam perjalanan Masyarakat Adat di Indonesia. Hari ini, 14 Tahun yang lalu, lebih dari