PW AMAN Nusa Bunga melakukan Pelatihan Pengorganisasian Masyarakat Adat

Ende, 9 Juni 2013. Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Nusa Bunga (PW AMAN Nusa Bunga/Flores-Lembata) melakukan kegiatan pelatihan pengorganisasian komunitas masyarakat adat di wilayah Flores dan Lembata. Kegiatan pelatihan yang dilaksanakan di FIRDaus Center and Development, Jln. Flores – Desa Nanganesa, Kecamatan Ndona Kabupaten Ende tersebut berlangsung dari tanggal 4-8 Juni 2013, dihadiri sebanyak 25 peserta dari berbagai wilayah komunitas masyarakat adat anggota AMAN, kader AMANWIL Nusa Bunga, serta

Perempuan Adat dan pengambilan keputusan

TOT PEREMPUAN ADAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN 12– 17 Mei 2013  Tanah Toraja Sulawesi Selatan: Perempuan adat yang hingga saat ini masih merasakan keterkungkungan dalam dirinya untuk bisa mengesplorasikan ide dan usulannya baik di rumah tangga, lingkungan ( komunitasnya ) hingga di dalam ranah publik. Serta masih kurangnya kapasitas perempuan adat dalam menyadari apa itu hak dan kewajibannya didalam ruang lingkup masyarakat atau bahkan di dalam pribadinya sebagai perempuan adat. Hingga

Kekerasan yang dilakukan Oknum PTPN II terhadap Masyarakat Adat Rakyat Penunggu

Deli Serdang 23 Mei 2013.  Pada tanggal 22 Mei 2013, Masyarakat adat rakyat penunggu digusur di lahan adatnya sendiri, dengan cara paksa dan tidak ada surat pemberitahuan kepada masyarakat adat rakyat penungu. Oknum PTPN II Klambir Lima + 500 orang yang  membawa senjata tajam (klewang), kayu” keras, batu, aret/babat, dan bensin. Masyarakat adat diusir degan paksa, tanaman-tanaman seperti jagung, pepaya, serai, ubi dan tanaman” palawija lainnya. Bahkan gubuk, tempat tinggal

Segera Tinjau Kembali Izin PT. Weda Bay Nikel

Siaran Pers Bersama PW AMAN Maluku Utara, WALHI Maluku Utara, Eksekutif Nasional WALHI SEGERA TINJAU KEMBALI IZIN PT. WEDA BAY NIKEL Jakarta (3 Juni 2013) PT Weda Bay Nikel (Eramet/Perancis) adalah satu satu perusahan tambang Nikel tersebar di Indonesia yang berada diatas tanah adat suku Sawai dengan Suku Tobelo Dalam. Luasan konsesi perusahan ini 54.874 hektar dan berdasarkan Kepres 41 Tahun 2004 perusahan ini berhak mengelola hutan lingdung sekitar 35.155.

Masyarakat Adat Perlu Mendapat Perlakuan Khusus Dari Negara

Achmad Sodiki: SIARAN PERS ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA Jakarta, 30 Mei 2013,- Di hadiri oleh perwakilan masyarakat adat anggota AMAN, Badan Lingkungan Hidup, serta perwakilan-perwakilan LSM, Kementrian Lingkungan Hidup hari ini (30/5) bertempat di Jakarta Convention Center menyelenggarakan dialog interaktif yang mendiskusikan Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal, dan Hak-Hak yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dialog dibuka dengan pemaparan terkait posisi Kementrian Lingkungan Hidup dalam proses

Pelatihan Komunikasi “ Mengenal dan Memahami Media”

Seluruh pimpinan AMAN dari masing-masing wilayah, yang tersebar di seluruh Indonesia, merupakan ujung tombak dalam berbagai isu terkait Masyarakat Adat. Serta memiliki fungsi komunikasi organisasi di berbagai konteks. Pers atau media baik lokal, nasional, maupun internasional menunjukkan kebutuhan yang tinggi atas informasi yang komunikatif (5W 1H) terkait dengan perkembangan masyarakat adat itu sendiri. Selain sekretaris jendral AMAN , Ketua Badan Pelaksana Harian  AMAN di tingkat wilayah seringkali menjadi target narasumber

Workshop Konsolidasi Paska Putusan Mahkamah Konstitusi no 35  tahun 2012

Jakarta 30 Mei 2013. Kementerian Lingkungan Hidup menyelenggarakan workshop konsolidasi sebagai tindak lanjut atas putusan MK no 35 tahun 2012 dengan  masyarakat adat di Jakarta Convention Centre. Tampil sebagai pembicara  Ir. Abdon Nababan, Sekjen AMAN, Maria Sumardjono, guru besar Fak Hukum UGM, Prof DR Ahmad Sodiki (MK), Chairuddin Hasyim Asisten Deputi Komunikasi dan Pemberdayaan Masyarakat, KLH dengan moderator Myrna Safitri (Executive Director of the Epistema Institute) . Dalam sambutannya Jonny