Memperkuat Masyarakat Adat Secara Kolektif
IR DOLVINA DAMUS , KETUA KOMISI I DPRD KABUPATEN MALINAU “Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat akan memperkuat ketahanan masyarakat adat secara kolektif sehingga budaya kebersamaan, kegotongroyongan, persatuan dalam masyarakat adat terus berkembang dan dipertahankan dan tidak terbawa arus kecendrungan kepentingan individu.” Keberadaan Masyarakat adat tidak terlepas dari eksistensi wilayah yang diperoleh melalui proses sejarah yang panjang, di mana tata hukum, kekuasaan adat, dan nilai-nilai yang dimiliki masyarakat adat