Rapat Adat Pandumaan-Sipituhuta Terkait Pemetaan Ulang Hutan Kecamatan Pollung

  Pollung, Doloksanggul. Camat Pollung, Sumitro Banjar Nahor meminta seluruh desa wilayah barat Kec Pollung yaitu, Aek Nauli, Pancur Batu, Huta Paung, Huta Julu, termasuk Pandumaan-Sipituhuta, untuk memetakan ulang hutan kemenyan mereka serta menyebutkan nama pewaris yang berada di garis batas hutan adat tersebut. Meskipun pemetaan sebenarnya sudah pernah dilakukan oleh Pansus DPRD Humbahas pada bulan Desember tahun 2011. Untuk menyikapi permintaan camat tersebut komunitas adat Pandumaan-Sipituhuta mengadakan rapat pada

Penyerahan Peta Wilayah Adat oleh  AMAN dan BRWA kepada Kementerian Lingkungan Hidup

Jakarta, 15 Juli 2013. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA)  secara resmi menyerahkan peta wilayah adat yang sudah masuk daftar BRWA kepada Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). Peta wilayah adat yang diserahkan berjumlah 324 peta wilayah adat dengan total luasan 2.643.261,09 Ha. Ini merupakan penyerahan peta tahap awal AMAN kepada BRWA menindaklanjuti kerjasama yang sudah disepakati AMAN-KLH pada tahun 2010 untuk meningkatkan peran masyarakat adat dalam

Isu Hutan Adat Bisa Picu Konflik Sosial

Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya berjanji akan secepatnya berkoordinasi dengan koleganya di kabinet untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait pengakuan hutan adat. “Masalah di lapangan sudah serius,” kata Balthasar ketika menerima pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Senin (15/7) di Jakarta. Beberapa waktu lalu,  MK  mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam putusannya, hutan adat yang sebelumnya menjadi bagian dari hutan negara, harus dimaknai

Mengenal dan memahami FPIC

Ternate 13/ 07/ 2013. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara-Maluku Utara, mengadakan diskusi di rumah AMAN pada tanggal  12/07/2013 lalu, bersama KPI dan FoSHal. Diskusi ini dimaksudkan untuk mengenal dan memahami FPIC atau Free, Prior,Informed and Concent.  Narasumber diskusi ini adalah Munadi Kilkoda ketua BPH AMAN Maluku Utara dan melibatkan Pengurus Barisan Pemuda Adat serta  Badan Pengurus Harian AMAN Malut. Penerapan Free, Prior,Informed and Concent (FPIC) atau persetujuan bebas tanpa paksaan,  masyarakat

Mekanisme Ahli tentang Hak-hak Masyarakat Adat

Sesi Keenam, 8-12 Juli 2013 Kantor Persatuan Bangsa-Bangsa di Jenewa, Swiss Disampaikan oleh: Patricia Miranda Wattimena Agenda 5: Kajian mengenai akses terhadap keadilan dalam promosi dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Bapak/Ibu Pimpinan,z anggota Ahli, delegasi pemerintah, serta saudara dan saudari Masyarakat Adat, Saya menyampaikan intervensi ini atas nama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dari Indonesia, organisasi masyarakat adat yang beranggotakan 2240 komunitas adat dengan populasi sekitar 15 hingga 17 juta

Kontrol Informasi Marginalkan Masyarakat Adat di Indonesia

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Masyarakat adat tidak punya akses terhadap informasi, dan aksesnya kecil sekali terhadap informasi. Bisa jadi karena jaraknya yang jauh dari infrastruktur atau bisa juga karena kebijakan negara tidak mengkhususkan untuk masyarakat adat. Demikian disampaikan Staf Khusus Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, dalam seminar bertema “Representasi Perempuan Adat di Media Massa Indonesia” di Jakarta, Selasa (2/7). Banyak pemerintah yang menolak perlunya perlakuan dan tindakan-tindakan

Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat

“SEBUAH PENGAKUAN TERHADAP EKSISTENSI DAN HAK MASYARAKAT ADAT” Ditetapkannya  Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (Perda Inisiatif DPRD) menjadi tonggak bersejarah bagi keberadaan masyarakat adat khususnya di Kabupaten Malinau.  Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat menjadi payung hukum terhadap keberadaan masyarakat adat. Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat   memberi jaminan hukum atas keberadaan dan hak-hak masyarakat adat. Perda  Nomor 10 Tahun 2012  tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak