PT ANTAM tak Pantas Mendapat Penghargaan
Siaran Pers Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusnatara Maluku Utara PT. ANTAM Jelas Melanggar Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Keci TERNATE – Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara menilai, PT Aneka Tambang (ANTAM) sejak beroperasi di Pulau Gee dan Pulau Pakal telah melanggar Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. AMAN Malut melalui ketua Badan Pengurus Harian (BPH) Munadi Kilkoda