Letter for the President of  Republic of Indonesia

  Jakarta, 06 November 2013   No. : 02/ISTIMEWA/SEKJEN/AMAN/XI/2013 Re: Position of Government of Indonesia on the UN General Assembly Draft Resolution on World Conference on Indigenous Peoples/WCIP Mr. Soesilo Bambang Yudhoyono President of the Republic of Indonesia   Your Excellency President Susilo Bambang Yudhoyono, Greetings from the Indigenous Peoples’ Alliance of the Archipelago (AMAN) I am writing to deliver our collective concerns regarding the position of the Government of

Surat Kepada Presiden Republik Indonesia

Jakarta, 6 November 2013 No. : 01/ISTIMEWA/SEKJEN/AMAN/XI/2013 Perihal : Posisi Pemerintah Indonesia dalam Draft Resolusi UNGA untuk WCIP 2014 Sifat : Mendesak Kepada Yth : Bapak Soesilo Bambang Yudhoyono Presiden Republik Indonesia Di Jakarta Yang terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia, Salam dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Izinkan kami menyampaikan kekhawatiran kami mengenai beberapa hal terkait masyarakat adat di Indonesia dan posisi Pemerintah Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa dan forum-forum internasional

Konflik Sumber Daya Alam di Maluku Utara

Dari Seminar Identifikasi dan Kajian Konflik Pengelolaan SDA di  Maluku Utara oleh Unkhair dan Bappeda Malut Oleh: Munadi Kilkoda Ketua BPH AMAN Malut Catatan ini dibuat sebagai bahan refleksi terhadap konflik Sumber Daya Alam (SDA) di Maluku Utara yang diperoleh dari seminar sehari  Universitas Khairun  2 November 2013 di Hotel Surya Pagi Ternate. Merujuk pada UUD 1945 pasal 33 ayat (3) berbunyi ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung

Masyarakat Adat Batin Pembubung Bersitegang Dengan Taman Nasional Bukit Tigapuluh

Pekanbaru, 6 November 2013 — Surat Edaran Menteri Kehutanan No SE.1/Menhut-II/2013 memicu ketegangan antara Masyarakat Adat Batin Pambubung, Indragiri Hulu (Inhu) dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT). Pihak TNBT mengklaim berhak atas wilayah adat Batin Pambubung berdasarkan surat edaran tersebut. Surat itu menyatakan, Putusan MK No 35/PUU-X/2012 akan dinyatakan sah bila didukung oleh Peraturan Daerah. Dalam waktu dekat, Masyarakat Adat Batin Pambubung menancapkan plang di kawasan TNBT tersebut. Plang itu

Komunitas Masyarakat Adat Dodaga Kehilangan Hutan Adat

Dodaga, 28 Oktober 2013 — Hutan bagi masyarakat adat adalah kehidupan itu sendiri, oleh karenanya sejak ratusan tahun lalu praktek pengelolaan hutan dengan tata cara kearifan lokal sudah dilakukan oleh leluhur masyarakat adat. Bagi mereka, hutan harus diwariskan demi keberlangsungan hidup anak-cucu. Sebab bumi tanpa hutan bisa mendatangkan masalah yang mengancam kehidupan manusia, seperti isu pemanasan global dan perubahan iklim yang hangat dibahas saat ini.  Tema inilah yang muncul saat

PW AMAN Nusa Bunga Sosialisasikan Putusan MK di Komunitas Wolomari Boafeo

Ende 30 Oktober 2013. Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara wilayah Nusa Bunga melaksanakan sosialisasi keputusan Mahkamah Konstitusi di Komunitas Wolomari Boafeo. Sosialisasi ini diselenggarakan bersamaan dengan kegiatan seremonial adat Po’o( tolak bala ). Tolak bala ini adalah upacara adat untuk mengusir semua jenis hama yang ada di lahan pertanian dan saat ini masyarakat adat Wolomari sedang memulai penanaman padi mereka. Kehadiran AMAN Nusa Bunga di Komunitas Wolomari ini atas undangan

Pengurus Daerah AMAN Rongkong Terbentuk

Rongkong merupakan wilayah Masyarakat Adat yang berada di dataran tinggi Kab. Luwu Utara (Tana Luwu), di sini ada delapan tondok Pangngadaran (Kampung Adat) anggota Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Wilayah Tana Luwu. Pada tanggal 26-27 Oktober lalu di Rongkong telah dilaksanakan Musyawarah Daerah (MUSDA) untuk membentuk kepengurusan daerah (PD AMAN) Rongkong, sebagai bagian dari kegiatan Sosialisasi putusan Mahkamah Konstitusi No : 35/PUU-X/2012 tentang Kehutanan. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Kec.