Serah Terima Tugas Antar Deputi PB Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

Bogor 7 Januari 2014. Proses serah terima tugas dan jabatan dari Deputi III lama, Mahir Takaka kepada  Deputi III baru Arifin “Monang” Saleh bersifat formal namun berlangsung secara kekeluargaan. Proses penyerahan diawali dengan update seputar perkembangan program, disampaikan oleh semua Staf AMAN Kedeputian III kecuali Taryudi, Mirza Indra dan Feri Nur karena dalam waktu yang bersamaan mengikuti pelatihan Pengurus CU RANDU di Rumah AMAN Jakarta. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi terhadap

Polhut Dikabarkan Menangkap 4 Warga Adat Semende Banding Agung

Empat orang Masyarakat Adat Semende Banding Agung, Bengkulu dikabarkan ditangkap oleh polisi kehutanan, Senin (23/11) sekitar pukul 07.00 WIB. Menurut Ketua BPH PW AMAN Bengkulu Def Tri Hamri, keempat orang itu adalah Hamidi, Heri, H. Rahmat, dan Suraji. Setelah menangkap keempat orang tersebut dan membakar rumah masyarakat adat, tim gabungan dikabarkan meninggalkan lokasi dan turun ke Kabupaten Kaur. Hingga Senin siang, belum ada kabar mengenai keempat orang tersebut. Pengurus Wilayah

Pernyataan Sikap PW AMAN Bengkulu atas Pengusiran Masyarakat Adat Semende Banding Agung

Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) bersama instansi terkait Kabupaten Kaur, Bengkulu melaksanakan operasi gabungan yang disertai ancaman penangkapan Masyarakat Adat Semende Banding Agung. Penggusuran atas 378 kepala keluarga pewaris tanah adat Semende Banding Agung dijadwalkan pada 21-24 Desember 2013. Berikut adalah surat pernyataan PW AMAN Bengkulu menanggapi tindakan ini, bertanggal 21 Desember 2013.  

Kronologi Konflik Masyarakat Adat Semende Banding Agung dengan TNBBS

1807 Masyarakat Semende yang mencari pemukiman baru mulai bermukim di Ulu Benula, Banding Agung. (Sumber: Buku “Perencanaan Desa Partisipatif”, Desember 2005) 22 Agustus 1891 Pemerintah Hindia Belanda melalui Kepala Kewidanaan Kaur mengakui Dusun Banding Agung sebagai wilayah marga Semende Muara Nasal, dengan mengeluarkan surat pengangkatan Depati Dusun Banding Agung. 24 Desember 1935 Gubernur Hindia Belanda mengeluarkan Surat Keputusan No. 48 tentang Suaka Margasatwa Sumatera Selatan I. 1942 Masyarakat Adat Semende

Kronologi Perusakan, Penggusuran, dan Penggusuran Suku Anak Dalam

Pada 27 November 2013, Lembaga Adat Batanghari melakukan musyawarah dengan Pemerintah Kabupaten Batanghari, Suku Anak Dalam, dan Kapolres Batanghari untuk mencari solusi persoalan konflik agraria dengan PT Asiatic Persada (PT AP). Hasil keputusan musyawarah tersebut adalah menetapkan anggota tim Verifikasi warga Suku Anak Dalam Wilayah Bathin Bahar di areal konflik HGU PT AP. Musyawarah tersebut menghasilkan tugas tim sebagai berikut: Menetapkan kesepakatan hak marga Bathin Bahar Verifikasi penduduk Suku Anak

Rilis Pers: Tanggapan terhadap Bentrokan antara Suku Anak Dalam dan PT Asiatic Persada

Rilis Pers Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Jambi Tanggapan terhadap Bentrokan antara Suku Anak Dalam dan Aparat Keamanan (Polisi Brimob dan Satpam PT Asiatic Persada) pada  7-12 Desember 2013 Tepat menjelang Hari Hak Asasi Manusia Sedunia 2013, dari tanah leluhur Masyarakat Adat Suku Anak Dalam Bathin Sembilan, yang pada saat yang bersamaan juga dirayakan dengan penuh kegembiraan sekaligus keprihatinan di berbagai tempat di belahan bumi pertiwi. Dengan memohon ijin