Komunitas Adat Bangkalaan Dayak Tersingkir Dari Hak Miliknya Sendiri
Siaran Pers: Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 1566K/PDT/2011 tanggal 28 November 2011, yang menyatakan Goa Temuluang adalah sah hak milik persekutuan hukum adat Bangkalaan Dayak, belum juga memberikan jaminan kepastian bagi pengelolaan Sarang Burung Walet Goa Temuluang di Desa Bangkalaan Dayak Kec. Kelumpang Hulu Kab. Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan. Salah satu tokoh adat Bangkalaan Dayak bapak Herdinand dalam jumpa pers pada Jumat 25 April 2014 di Rumah AMAN Jakarta