Berkas Enam Warga Adat Tungkal Ulu Dilimpahkan Ke Kejati Sumsel
AMAN – Sejak ditangkap pada 11 Juni 2014 lalu dengan tuduhan merambah dan menduduki kawasan hutan Suaka Margasatwa Dangku Kabupaten Musi Banyuasin, tokoh adat Marga Tungkal Ulu Bapak M. Nur Ja’far bersama lima orang lainnya Zulkifli, Ahmad Burhanudin Anwar, Samingan, Sukisna, dan Dedi Suyanto ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan oleh Penyidik Polda Sumatera Selatan. Pada (Rabu, 6/8/2014) berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,