AMAN Dukung Penuh Munculnya Perda Masyarakat Adat Kajang

AMAN, 3 Oktober 2014. Jika tidak ada aral melintang, dalam waktu yang tidak lama lagi Pemda Bulukumba akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengukuhan Masyarakat Hukum Adat Kajang. “Jika draft Perda (Peraturan Daerah) tentang Pengukuhan Masyarakat Hukum Adat Kajang ini dimajukan ke DPRD, saya yakin tidak lama lagi akan segera disahkan,” ujar Kahar Muslim, salah seorang anggota DPRD Bulukumba di Jakarta (2/10), “Draftnya sudah cukup baik, sehingga kemungkinan tidak perlu

Perempuan Adat Dayak Punan Dulau

AMAN, 3 Oktober 2014. Hari ketiga Inkuiri Adat region Kalimantan juga memperdengarkan kesaksian perempuan adat Dayak Punan Dulau. Perempuan itu bernama Sakdiyah. Ia memberikan kesaksian pada Inkuri Adat tentang kekayaan alam dayak Punan Kalimantan Utara – dengan bahasa punan yang diterjemahkan pendampingnya. “Di waktu kecil saya punya rumah di hulu, rumah panjang. Lantainya dari kulit kayu dinidjngnya kulit kayu dan pembatasnya juga,” ujarya seperti ditulis Siti Maemunah, Badan Pengurus Jatam

Kesaksian Masyarakat Adat Dayak Punan Dulau

AMAN, 3 Oktober 2014. Hari ke-3 Inkuri Adat region Kalimantan juga memperdengarkan kesakssian dari masyarakat adat Dayak Punan Dulau Kalimantan Utara (Kaltara). Sejak PT Intracawood datang,”Lubang babi kami habis karena ditimbun,” ujar Bugei, mantan Kepala desa Punan Dulau Kaltara, seperti ditulis Siti Maemunah, Badan Pengurus Jatam dan Peneliti Sajogyo Institute, di media sosial hari ini (3/10). “Biasanya, kami datang di depan lubang pintu, kami kasih suara, keluar dia itu, kalau

Kasus M. Nur Jakfar, Status SM Dangku Dipersoalkan

AMAN, 3 Oktober 2014. Kasus M. Nur Jakfar kembali disidangkan. Penasihat M. Nur Menilai Jaksa abaikan fakta ketidakpastian hukum status Suaka Margasatwa (SM) Dangku. Setelah selesai melewati proses sidang pemeriksaan saksi dan ahli, M. Nur Jakfar dkk pada hari ini Kamis (2/10) menjalani sidang pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa DEDI SURYANTO BIN TUKIMIN, ZULKIFLI BIN DUNGCIK, SAMINGAN BIN JAENI, AHMAD BURHANUDIN ANWAR BIN IMAM SANTOSO, dan SUTISNA BIN

Kesaksian Perempuan Ma’anyan Janah Jari Kalteng

AMAN, 3 Oktober 2014. Inkuiri Adat hari ke-3 region Kalimantan memperdengarkan kesaksian permpuan Ma’anyan Janah Jari Kalimantan Tengah(Kalteng). Perempuan itu bernama Mardiana Didana. Ia bekerja sebagai perawat sejak 1979. “Jika terbakar atau layu lahan yang berdampingan dengan kami, maka kami akan mendapat denda,” ujarnya seperti ditulis Siti Maemunah, Badan Pengurus Jatam dan Peneliti Sajogyo Institute, di media sosial hari ini (3/10), “Jika lahan rusak kami harus mengganti, juga jika kami

Kasus M.Nur Ja’far, Jaksa Penuntut Umum Dinilai Tidak Cermat

AMAN Sumsel, 2 Oktober 2014. sidang lanjutan atas terdakwa Enam Masyarakat adat-petani yang diantaranya ialah Dedi Suryanto, Ahmad burhanudin Anwar, Zulkifli, Samingan, Sutisna dan M. Nur Ja’far. Jaksa penuntut umum terkesan tidak cermat dalam tuntutannya.Mereka menuntut Masyarakat Adat-Petani Dawas dan Tungkal Ulu berdasarkan surat penetapan Hakim Pengadilan Negeri Palembang No. 1150/Pid.Sus/2014/PN.Plg Tanggal 14 Agustus 2014, terdakwa dihadapkan di persidangan dengan dakwaan melanggar Kesatu : Pasal 40 ayat (1) Jo. Pasal

Kesaksian Masyarakat Adat Muara Tae

AMAN, 2 Oktober 2014. Pada hari ke-2 Inkuiri Adat ini juga didengarkan kesaksian dari masyarakat adat Muara Tae. Sudah 44 tahun masyarakat adat Muara Tae dikepung oleh korporasi. Seperti ditulis oleh ditulis oleh ditulis oleh Siti Maemunah, Badan Pengurus Jatam dan Peneliti Sajogyo Institute, di media sosial hari ini (2/10), pada 1998, PT. Lonsum yang datang, dibantu Brimob memberondong kampung Muara Tae saat subuh. Ada 9 orang warga ditangkap karena