Pemerintah Didesak Stop Kriminalisasi Masyarakat Adat Soppeng Turungan

AMAN, 22 Oktober 2014. Sehari (21/10) setelah pelantikan presiden baru di Jakarta, Gerakan Anti Perampasan Tanah Rakyat (GERTAK) bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Selatan menggelar aksi di depan Kantor Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (sulsel). Aksi ini bertujuan mendesak pemerintah setempat untuk menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Kriminalisasi masyarkaat adat itu bermula pada 28 Oktober 2013, berdasarkan surat panggilan nomor 522 /20.397/Bisbunhut, petani berusia 40

Muara Tae, Hidup di atas Bara Tambang dan Sawit (Bag 2)

AMAN, 22 Oktober 2014. Setelah kehadiran perusahaan sawit dan tambang, kedamaian masyarakat Muara Tae terkoyak. Hutan yang dijaga sejak ratusan tahun silam pun, hanya dalam sekejap hilang dan rata oleh mesin modern- alat berat (bulldozer). “Pada dasarnya kami tinggal di atas tambang dan sawit. Kami sudah tidak memiliki lahan.Semuanya ditergantikan sawit dan tambang. Tapi kami sampai mati akan mempertahankan daerah kami. Sisa hutan kami,”tegas Masrani Masuknya dua perusahaan perkebunan kelapa

Muara Tae, Hidup Diatas Bara Tambang dan Sawit (Bag 1)

AMAN, 22 Oktober 2014. Keindahan alam dan kedamaian masyarakat Muara Tae, Kalimantan Timur, yang dulu pernah ada kini hilang. Hamparan hutan lebat lengkap dengan ekosistemnya hancur seketika, berubah jadi tambang dan sawit. Hamparan hutan lestari memberikan tempat bagi seluruh makhluk hidup. Memberikan kenyamanan akan keindahan dunia, termasuk manusia. Hidup berdampingan dengan ekosistem alam lainnya, tiada kekurangan, semuanya telah disediakan oleh alam. Kerukunan sosial antar warga tercipta begitu indah dan damai.Tiada

PN Palembang Vonis Penjara dan Denda Aktivis Masyarakat Adat

AMAN, 21 Oktober 2014. Kabar buruk itu datang dari Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Bagaimana tidak, PN Palembang menjatuhkan vonis pejara pada sejumlah masyarakat adat yang bertani di tanah adatnya. Seperti yang ditulis oleh Ketua Pengurus Wilayah (PW) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumatera Selatan (Sumsel) Rustandi Ardiansyah di media sosialnya menyebutkan bahwa Majelis Hakim PN Palembang yg dipimpin oleh Albertina Ho memberi vonis kejam. “Nur Jakfar, divonis penjara 2,6th denda

Pesta Rakyat Telah Usai, Saatnya Laksanakan Komitmen untuk Masyarakat Adat

AMAN, 21 Oktober 2014. Kawasan Bundaran Hotel Indonesia hingga Istana Negara dibanjiri manusia pada 20 Oktober. Mereka menyambut kedatangan Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Bahkan hingga malam hari pesta rakyat menyambut Presiden ke-7 itu terus berlanjut. Aneka pesta kuliner dan konser musik digelar di Monas, tak jauh dari Istana Negara. Kini pesta rakyat sudah usai. Saatnya Pak Jokowi kembali bekerja. Salah satu pekerjaan yang harus segera dilaksanakan oleh Jokowi

Inkuiri Adat Region Maluku Akan Diselenggarakan Minggu Depan

AMAN, 21 Oktober 2014. Jika tidak ada aral melintang, minggu depan (27/10) akan diselenggarakan inkuiri adat untuk region Maluku. Berbagai acara akan digelar di inkuiri adat region Maluku tersebut. Inkuiri Adat region Maluku rencananya akan digelar pada 27-31 Oktober 2014. Ada beberapa acara yang digelar dalam rangkaian inkuiri adat region Maluku itu. Acara tersebut antara lain, pada 27 Oktober 2014 bertempat di Auditorium Fakultas Hukum Univ. Patimura akan digelar pemutaran

Risalah Sidang Perdana Uji Materi UU P3H

AMAN, 16 Oktober 2014. Pada tanggal 14 Oktober lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi UU P3H (Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan). Berikut risalah sidang perdana itu. Sidang perdana uji materi UU P3H di MK dimulai pada pukul 13.35 WIB hingga 14.15 WIB. Agenda sidang perdana itu adalah pemeriksaan pendahuluan. Selengkapnya risalah sidang perdana uji materi UU P3H dapat diunduh/download di link inirisalah_sidang_7113_PERKARA+NOMOR+95.PUU-XII.2014+tgl.+14+Oktober+2014