Dirikan Posko – Warga BPRPI Bangun Rejo Diadili
Tanjung Morawa – Pada hari Rabu tanggal 5 November 2014 jam 16.00 WIB, 4 (empat) orang pengurus atas nama Ngawin Tarigan, Suyatno, Said, dan Mulyadi menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi Tingkat II Lubuk Pakam. Dengan sangkaan melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Jo Pasal 2 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang berhak atau kuasanya. Pangkal Persoalan Pada tanggal 15 Juli 2013 Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Bangun