Catatan

Pidato Sekretaris Jendral Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Sekjen AMAN) Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 9 Agustus 2021

“Masyarakat Adat & Kebudayaan: Perlawanan untuk Bumi”   I yayat u santi! Saya merasa berbahagia hari ini dan ini mungkin ini sudah diatur Sang Pencipta dan leluhur. Dalam setahun terakhir, yang terngiang dalam pikiran saya, adalah salam dari Minahasa itu. Angkat pedangmu dan maju berperang! Kita saat ini sedang dalam situasi perang melawan diri sendiri, penjajahan berupa perampasan wilayah adat, dan penjajah yang merampas wilayah adat. Perang juga melawan Covid-19.

Pidato Sekretaris Jendral Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Dalam Perayaan HKMAN 2021 & 22 Tahun AMAN

Pidato Sekretaris Jendral Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) 2021 & 22 Tahun AMAN “Tetap Tangguh di Tengah Krisis”  17 Maret 2021   Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakkatuh, Om Swastiastu, Namo Budaya, Salam Salam Sejahtera Manasu mo raka? Horas! Tabea! Ahoy! Sampurasun! Ho Tu! Adil Ka Talino, Bacuramin Ka Saruga Basengat Ka Jubata. Salam Nusantara! Hidup Masyarakat Adat! Masyarakat Adat Bangkit Bersatu! Berdaulat Bangkit Bersatu! Mandiri Bangkit

Lumbung Pangan Itu, Ada ditangan Masyarakat Adat

AWAL tahun 2020, ketika seluruh dunia, termasuk Indonesia dihantam pandemi Covid,  saya mengurung diri di rumah. Mengikuti berita di saluran media, sambil menerka-nerka perjalanan hidup selanjutnya. Negara-negara dilanda kepanikan. Sekelompok orang yang memiliki uang memborong bahan makanan. Saya berdiskusi dengan istri mengenai kondisi ini. Kami menyimpulkan, pilihan terbaik tidak usah dulu berpergian jauh, tetap di rumah. Kami berbelanja pangan secukupnya. Dan saya jadi terkenang perjalanan ke berbagai pelosok di Sulawesi

Indonesia: Pelemahan Regulasi di Tengah Pandemi COVID-19

Ringkasan Makalah ini menyoroti bagaimana pandemi COVID-19 telah mempengaruhi dan mencerabut hak masyarakat adat dan komunitas hutan di Indonesia. Kurangnya perlindungan yang memadai atas hak- hak masyarakat adat dan atas wilayah mereka sebelum pandemi telah diperparah oleh kurangnya perlindungan selama pandemi. Tantangan yang dihadapi masyarakat hutan selama pandemi menunjukkan bahwa akses ke lahan dan sumber daya alam sangat penting bagi kelangsungan hidup masyarakat yang mata pencahariannya bergantung pada hutan. Selain

Kertas Kebijakan: Hak Kolektif Perempuan Adat Wajib Dimaktubkan dalam Undang-Undang Masyarakat Adat

Konsep hak kolektif Perempuan Adat dalam kertas kebijakan ini merupakan konsep yang lahir dari suara, pengalaman, dan pengetahuan perempuan-perempuan adat nusantara, yang sebagiannya terdokumentasi dalam dokumen-dokumen Deklarasi Temu Nasional Perempuan Adat Nusantara, Kongres, catatan lapangan, dan penelitian PEREMPUAN AMAN. Hak kolektif Perempuan Adat adalah seperangkat hak yang berasal dari pengetahuan suatu kelompok perempuan dalam Masyarakat Adat berkaitan erat dengan wilayah kelola Perempuan Adat yang berada di dalam wilayah adatnya. Hak

Catatan Akhir Tahun 2020 AMAN

Resiliensi Masyarakat Adat Di Tengah Pandemi COVID-19: Agresi Pembangunan & Krisis Hak Asasi Manusia (HAM) Kita telah melewati tahun 2020 dengan berbagai tantangan maha berat. Terpaan badai wabah Covid-19 memaksa seluruh warga dunia untuk mengubah banyak aspek dari kehidupan secara drastis, mulai dari menjaga jarak fisik, keharusan menggunakan masker, perubahan budaya dan kebiasaan hingga keharusan mengalihkan sebagian besar aktivitas sosial ke dunia digital. Pandemi Covid-19 telah memicu terjadinya perubahan sosial

Prof Maria Sumardjono: Negara Punya Utang pada Masyarakat Adat

Negara punya utang pada masyarakat adat. Utang itu adalah berupa regulasi yang mengakui keberadaan masyarakat adat beserta hak-haknya. Pernyataan itu disampaikan pakar hukum agraria Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Maria Sumardjono, pada dikusi panel virtual peluncuran Catatan Akhir Tahun 2020 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rabu (13/1/2021). “Pasal 18B ayat 2 membebankan pengakuan itu pada negara. Kita menunggu negara menunaikan kewajiban. Kalau sekarang RUU MHA (Masyarakat Hukum Adat) belum dilaksanakan,