Siaran Pers

Siaran Pers: “Keistimewaan bagi Konsesi Sawit adalah Langkah Inkonstitusional yang Bahayakan Petani dan Masyarakat Adat”

SIARAN PERS KONSORSIUM PEMBARUAN AGRARIA (KPA) DAN ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA (AMAN) ATAS SURAT EDARAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN NO. TAN.03.01/265/D.II.M.EKON/05/2019 “Keistimewaan Bagi Konsesi Sawit Adalah Langkah Inkonstitusional yang Bahayakan Petani dan Masyarakat Adat” Jakarta, 09 Mei 2019 Baru saja Presiden RI melakukan rapat kabinet terbatas (3/5) dan menginstruksikan percepatan penyelesaian konflik agraria yang dihadapi rakyat dengan konsesi swasta dan BUMN. Beberapa hari kemudian, Kedeputian Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian,

Pers Release AMAN Terkait Sikap Politik Organisasi dalam Pemilu 2019

Berikut adalah tanggapan AMAN sehubungan dengan pemberitaan media South China Morning Post berjudul “Indonesia election: unimpressed with both Jokowi and Prabowo, 32 organisations urge people to abstain from voting in #SayaGolput movement” dan media matamatapolitik.com serta beredarnya pesan berantai melalui media sosial yang menyatakan bahwa Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) merupakan bagian dari 32 organisasi yang menyatakan sikap akan golput. Terhadap berita-berita tersebut, kami merasa perlu menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

Siaran Pers : Ruu Masyarakat Adat : Keberlangsungan Hidup Bangsa Indonesia ke Depan

Jakarta, AMAN.or.id—Lebih dari 15 organisasi masyarakat sipil yang peduli akan isu perempuan, lingkungan, masyarakat adat dan demokrasi berkumpul pada 1 Agustus 2018 di Jakarta untuk urun rembug mengenai substansi RUU Masyarakat Adat. Saat ini, RUU yang diinisiasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan para pendukungnya, masih dalam proses persetujuan di DPR. RUU ini perlu mendapatkan dukungan dari kelompok masyarakat sipil yang lebih luas. Ini mempertimbangkan bahwa Masyarakat Adat adalah

Siaran Pers : Forum Masyarakat Adat Toba Samosir (Matio, Tukko Nisolu, Ombur, Pardomuan Nauli, Natumingka, Sigapiton, Sigalapang, Simenak-henak) dan AMAN Tano Batak, AMAN Toba Samosir Desak Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara Selesaikan PERDA Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Adat

Putusan MK No. 35/PUU-X/ tahun 2012 tentang hutan adat bukan hutan negara, segera  merubah kebijakan negara terhadap pengelolaan wilayah hutan di Indonesia. Paska Putusan MK 35, DPRD Tobasa menginisiasi Rancangan Perda Tanah Ulayat, pada bulan November 2017 diketuk palu menjadi Perda Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat. Namun, sampai saat ini Perda tersebut tidak kunjung diputuskan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Padahal Masyarakat Adat sudah lama menunggu sebagai payung hukum untuk

Siaran Pers : PENOLAKAN RENCANA RELOKASI MASYARAKAT MAUSU ANE (SUKU PEDALAMAM) DI PEDALAMAN SERAM UTARA MALUKU TENGAH

Pengurus Besar Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM) bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Maluku, setelah mencermati masalah kekurangan bahan makanan yang berdampak kematian 3 (tiga) orang (1 orang tua jompo dan 2 orang balita, 1 di antaranya cacat) yang terjadi pada masyarakat suku pedalaman Mausuane di Seram Utara, Kecamatan Timur Kobi, Maluku Tengah, wilayah petuanan Negeri Maneo Rendah hendak menyampaikan beberapa pokok pikiran sebagai berikut: Petuanan Seram Utara

SIARAN PERS: RAKER BALEG DPR RI DAN PEMERINTAH BAHAS RUU MASYARAKAT ADAT

Salam Nusantara Berdaulat Mandiri Bermartabat   Jakarta, 19 Juli 2018 Hasil Rapat Kerja Badan Legislasi DPR dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri KLHK, Mentri ATR/BPN, Menteri PDT, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Hukum dan HAM:  1. Pemerintah bersedia untuk menyampaikan/menyerahkan DIM RUU Masyarakat Adat kepada Baleg pada awal masa persidangan I Tahun Sidang 2018-2019 yang akan dimulai 18 Agustus 2018.  2. Pemerintah akan menyelesaikan pembahasan RUU Masyarakat Adat dalam 3 kali

Pernyataan Pers : Pernyataan Menteri Dalam Negeri : Mengangkangi Konstitusi, Mengabaikan NAWACITA JOKOWI-JK dan Melecehkan Martabat Kemanusiaan Masyarakat Adat

Siaran Pers ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA (AMAN)   Pernyataan Menteri Dalam Negeri: Mengangkangi Konstitusi, Mengabaikan NAWACITA JOKOWI-JK dan Melecehkan Martabat Kemanusiaan Masyarakat Adat. Pada tanggal 11 April 2018, Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor:189/2257/SJ, perihal penyampaian DIM RUU Masyarakat Adat kepada Menteri Sekretaris Negara menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat saat ini belum merupakan kebutuhan konkrit bagi Masyarakat Adat, berpotensi menyebabkan konflik baru, membuka/menghidupkan kepercayaan yang belum diatur dalam kesatuan