Siaran Pers

Pernyataan Sikap AMAN Sorong Raya Terkait Pengepungan, Penyerangan Mahasiswa Papua dan Stigma Rasis ‘Monyet’ terhadap Orang Papua

Sorong, www.aman.or.id – AMAN Sorong Raya mengutuk keras pengepungan, penyerangan dan stigma terhadap orang Papua yang dikatakan “MONYET” oleh sekelompok anggota organisasi masyarakat (ormas) dan aparat negara (polisi dan tentara) terhadap mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang. Kasus ini merupakan yang kesekian kalinya terjadi. Tahun 2016 peristiwa serupa terjadi di Jogja bagi kawan-kawan mahasiwa. Pada 2018 julukan ini juga dituduhkan bagi orang Papua: Saudara Natalis Pigai dan di 2019 kata

Pernyataan Sikap AMAN Sorong Raya Terkait Pengepungan, Penyerangan Mahasiswa Papua dan Stigma Rasis ‘Monyet’ terhadap Orang Papua

Sorong, www.aman.or.id – AMAN Sorong Raya mengutuk keras pengepungan, penyerangan dan stigma terhadap orang Papua yang dikatakan “MONYET” oleh sekelompok anggota organinasi masyarakat (ormas) dan aparat negara (polisi dan tentara) terhadap mahasiswa Papua sejak Bapak Gubernur Indom masih menjabat sebagai gubernur di Irian Jaya. Tahun 2016 peristiwa serupa terjadi di Jogja bagi kawan-kawan mahasiwa. Pada 2018 julukan ini juga bagi orang Papua, Saudara Natalis Pigai; dan di 2019 kata monyet

SIARAN PERS:  KPAM MENOLAK HADIRNYA DEKOPIN DALAM RUU PERKOPERASIAN

Salam Kemandirian Ekonomi!!! Nilai-nilai koperasi Indonesia berakar pada adat-istiadat asli rakyat Indonesia sebagai jati diri yang terus melekat yaitu musyawarah mufakat sebagai demokrasi asli (original democracy) Indonesia, gotong royong, kekeluargaan dan berbagi hasil.  Perekonomian yang dibangun dan dijalankan oleh usaha bersama individu-individu yang mengikat serta berkomitmen dalam wadah koperasi sejatinya bertujuan untuk mewujudkan demokrasi dan kemandirian ekonomi. Dalam RUU Perkoperasian yang rencananya akan disahkan, nilai-nilai tersebut di atas diakui, tetapi

Statement of AMAN/The Indigenous Peoples Alliance of The Archipelago Related To The Siege and Recent Attacks Against Papua Students In Surabaya

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) or The Indigenous Peoples Alliance of the Archipelago strongly condemned the siege and attacks by a group of members of mass organizations and state apparatus (police and army) against Papuan students in Surabaya, East Java, on Friday night (August 16, 2019). The siege was accompanied by acts of violence and racist insults. In particular, we condemn the Indonesian military and police who are actually involved

PERNYATAAN SIKAP ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA (AMAN) TERKAIT PENGEPUNGAN DAN PENYERANGAN MAHASISWA PAPUA DI SURABAYA

Jakarta, www.aman.or.id – AMAN mengutuk keras pengepungan dan penyerangan oleh sekelompok anggota organisasi masyarakat (ormas) dan aparat negara (polisi dan tentara) terhadap Mahasiswa Papua di Surabaya pada Jumat malam (16/8). Pengepungan tersebut disertai tindakan kekerasan dan makian bernada rasis. Secara khusus kami mengutuk aparat negara yang justru terlibat dalam aksi tersebut dan tidak melaksanakan tanggung jawab sebagaimana seharusnya aparat negara yang wajib mencegah potensi perpecahan. Kekerasan terhadap mahasiswa Papua di

Pernyataan Sikap:  Bahaya Liberalisasi Pasar Tanah, Tolak Rancangan Undang-Undang Pertanahan

Jakarta, 13 Agustus 2019, www.aman.or.id – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertanahan (RUUP), yang menyangkut hajat hidup orang banyak saat ini sedang dibahas oleh DPR RI bersama pemerintah. Tanpa mempertimbangan kualitas RUUP dan situasi agraria saat ini, pembuat undang-undang (DPR dan Pemerintah) bersikukuh mengesahkan RUUP pada September nanti. Sementara itu, Indonesia tengah mengalami 5 (lima) pokok krisis agraria, yakni: (1) Ketimpangan struktur agraria yang tajam; (2) Maraknya konflik agraria struktural; (3) Kerusakan

TOLAK RUU PERTANAHAN : 13 BAHAYA RUU PERTANAHAN JIKA DISAHKAN

Rancangan Undang-Undang Pertanahan (RUU Pertanahan) awalnya diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan dan konflik agraria yang terjadi di Indonesia. Selain menjawab persoalan konflik Agraria, RUU ini juga diharapkan dapat mengatur pengelolaan tanah dengan mempertimbangkan sosial, budaya dan lingkungan hidup. Pemerintah beranggapan bahwa RUU ini akan melengkapi UU Pokok Agraria yang dinilai belum dapat menjawab permasalahan aktual pertanahan. Namun sayangnya, draft terakhir RUU Pertanahan per tanggal 22 Juni 2019 belum dapat menjawab