Siaran Pers

KNPA: Hentikan Perampasan Wilayah Adat dan Kriminalisasi Masyarakat Adat Laman Kinipan!

Pandemi Covid-19 nyatanya tak meliburkan PT Sawit Mandiri Lestari (SML) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau merampas wilayah adat Laman Kinipan. Seolah tak cukup, 6 (enam) anggota Masyarakat Adat telah dikriminalisasi oleh perusahaan dan aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Wilayah adat Laman Kinipan, pemukiman dan tanah pertaniannya pada 2018 digusur oleh PT. SML menggunakan alat berat demi kebun sawit. PT. SML berdalih bahwa penggusuran dan perambahan hutan tersebut dilakukan secara sah

Hentikan Kekerasan Terhadap Komunitas Masyarakat Adat Besipae di Kecamatan Amanuban Selatan, Kab. Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur

Momen perayaan 75 Tahun Kemerdekaan Indonesia, Presiden Joko Widodo tampil mengenakan dua busana adat dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Salah satu busana yang digunakan, bermotif Nunkolo, yang berasal dari Mollo, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Di kabupaten ini, terdapat tiga kelompok besar Masyarakat Adat: Mollo, Amanatun dan Amanuban. Sayangnya, penggunaan busana adat di acara-acara kenegaraan ternyata berbanding terbalik dengan kebijakan terhadap Masyarakat Adat. Sehari setelah pesta perayaan kemerdekaan, tepatnya pada Selasa

Negara Mendanai Perampasan Wilayah Adat

Catatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara terhadap Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Pada tanggal 19 Mei 2020, Presiden Jokowi menandatangani pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) No.66 Tahun 2020 sebagai pengganti Perpres No.102 Tahun 2012 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dalam pandangan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN),

5 Masalah UU Minerba Bagi Masyarakat Adat

Kertas Posisi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) atas Perubahan Undang-undang No.4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Pengantar Pada 12 Mei 2020, DPR RI bersama Pemerintah mengesahkan UU Perubahan terhadap UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Bagi Masyarakat Adat, pengesahan UU ini jelas menunjukkan sikap pemerintah dan DPR yang sangat sigap dalam menyusun undang-undang yang melayani kepentingan investasi tambang meski berbahaya bagi keselamatan dan masa depan Masyarakat

Pernyataan Sikap AMAN Kalimantan Tengah terkait Rencana Food Estate (Cetak Sawah)

Hingga bulan Juni tahun 2020 ini, kondisi Pandemi COVID-19 ini masih belum menunjukkan tanda-tanda akan mereda, namun pemerintah tetap bersikukuh untuk merealisasikan proyek Food Estate di lahan bekas Proyek Lahan Gambut (PLG). AMAN Kalimantan Tengah menilai tindakan pemerintah ini , yang katanya sebagai bentuk keberpihakan dan kepekaan terhadap keselamatan rakyat terkait pandemi, mempunyai proses dan akan berdampak kontra produktif. Rencana Proyek Food Estate adalah sebuah proyek “luka di atas luka

Rilis Pers Gerak Perempuan: 8 Mei 2020

Tragedi Marsinah Bisa Terulang Lanjutkan Perjuangan & Tuntut Pengadilan HAM untuk Marsinah   JAKARTA — Kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang aktivis dan buruh pabrik, Marsinah yang menuntut kenaikan upah, cuti haid, dan kebebasan berserikat, sudah 27 tahun berlalu tanpa penuntasan. Selama itu, bukannya kondisi buruh dan perempuan membaik, persoalan yang disuarakan dan dialami Marsinah justru semakin relevan hingga saat ini dengan kehadiran Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Cilaka). Kondisi pandemi

Surat Terbuka Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat

Kepada Yth. Ketua Baleg DPR RI Ketua dan Anggota Panja RUU Masyarakat Adat Ketua-Ketua Fraksi DPR RI Di-Jakarta Dengan Hormat, Kami mengapresiasi inisiatif DPR RI yang telah mengusulkan RUU Masyarakat Adat untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. Kami juga mengucapkan terima kasih atas keterbukaan Panja RUU Masyarakat Adat dalam proses pembahasan harmonisasi RUU Masyarakat Adat yang dilaksanakan secara virtual pada tanggal 16 April 2020. Berkenaan dengan