Siaran Pers

Rilis Pers: Kekerasan Terhadap Masyarakat Adat Terus Meningkat

Pada 2013 AMAN telah menangani 143 kasus kekerasan terhadap masyarakat adat. Jakarta, 27 Januari 2014 – Konflik disertai kekerasan berupa perampasan tanah, wilayah, dan sumber daya alam di wilayah adat akan terus meningkat pada tahun ini, jika pemerintah tidak serius mengimplementasikan dan menindak lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.35/PUU-X/2012 bahwa hutan adat bukan lagi sebagai hutan negara. Perkembangan perjuangan hak masyarakat adat dipaparkan dalam Konferensi Pers “Catatan Awal Tahun AMAN:

Rilis Pers: Permenhut P.62 Melanggar Putusan MK35

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyampaikan sikap resminya menolak Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.62/Menhut-II/2013, Selasa (21/1). P.62 dinilai melanggar Putusan MK No. 35/PUU-X/2012, mengabaikan reformasi hukum tentang kehutanan, dan merugikan masyarakat adat sehingga harus dicabut. Salah satu pengabaian itu nyata di Pasal 17 yang mengingkari status masyarakat adat sebagai subjek hukum dengan tidak memasukkannya ke dalam kategori pihak ketiga. “Legalitas masyarakat adat sebagai subjek hukum atas hutan adat

Rilis Pers: Tanggapan terhadap Bentrokan antara Suku Anak Dalam dan PT Asiatic Persada

Rilis Pers Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Jambi Tanggapan terhadap Bentrokan antara Suku Anak Dalam dan Aparat Keamanan (Polisi Brimob dan Satpam PT Asiatic Persada) pada  7-12 Desember 2013 Tepat menjelang Hari Hak Asasi Manusia Sedunia 2013, dari tanah leluhur Masyarakat Adat Suku Anak Dalam Bathin Sembilan, yang pada saat yang bersamaan juga dirayakan dengan penuh kegembiraan sekaligus keprihatinan di berbagai tempat di belahan bumi pertiwi. Dengan memohon ijin

Rilis Pers: AMAN Serahkan Dua Ranperda Malinau

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyerahkan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) kepada DPRD Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Jumat (13/12). Kedua ranperda Kabupaten Malinau itu adalah tentang perlindungan lahan pertanian pangan masyarakat adat dan tentang kelembagaan adat. Penyerahan ranperda ini melanjutkan nota kesepahaman AMAN dan DPRD Kabupaten Malinau yang ditandatangani pada 8 Februari 2013. Pada 3 Oktober 2012, Malinau telah mengesahkan Peraturan Daeran No. 10 Tahun 2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan

Rilis Pers: Pemerintah Diminta Percepat Pembahasan RUU PPHMHA

Pemerintah diminta untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat (RUU PPHMHA). “Sudah sangat lama masyarakat adat mendesak pemerintah agar ada undang-undang yang khusus mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat,” kata Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan di Jakarta, Rabu (27/11). Pernyataan itu disampaikan dalam acara Konsultasi Nasional RUU PPHMHA yang dihadiri oleh Tenaga Ahli Panitia Khusus (Pansus) RUU PPHMHA Pramaartha Pode,

Rilis Pers: Masyarakat Adat, Mitra Strategis Hadapi Perubahan Iklim

“Kebijakan pemerintah menempatkan masyarakat adat sebagai objek itu tidak benar,” tegas William Sabandar, Ketua Tim Khusus REDD+ di Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dalam acara Konsultasi Nasional REDD+ di Jakarta, Selasa (26/11). William berpendapat, masyarakat adat adalah mitra strategis UKP4 karena berada di garda terdepan dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Konsultasi nasional bertema Kompleksitas Kebijakan Pemerintah tentang Kehutanan dan Penerapan Strategi Nasional REDD+ serta Implikasinya

Rilis Pers: Masyarakat Adat Nanga Bulik Blokir Perusahaan Sawit

Lebih dari seribu anggota masyarakat adat Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah masih memblokir pintu masuk PT Gemareksa Mekarsari hingga Selasa (19/11) siang. Masyarakat memblokir pintu perusahaan sawit tersebut sejak Senin (18/11). Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Lamandau melaporkan, PT Gemareksa Mekarsari telah menyerobot wilayah masyarakat adat seluas 856 hektare dari luas izin kordinat HGU yang diberikan pada perusahaan sawit tersebut. “Oleh karenanya masyarakat adat Lamandau meminta