Siaran Pers

(Siaran Pers) 2 tahun Putusan MK No. 35/PUU-IX/2012:  Hentikan Segera Kriminalisasi Masyarakat Adat

SIARAN PERS                                                                                                                         Dapat Disiarkan Segera   Pernyataan AMAN dalam Memperingati 2 tahun Putusan MK No. 35/PUU-IX/2012: Hentikan Segera Kriminalisasi Masyarakat Adat   Pemerintah diharapkan segera membentuk Satgas Masyarakat Adat untuk menghentikan berbagai kekerasan dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat     Jakarta, 15 Mei 2015 – Dua tahun lalu Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan terobosan besar dalam pemulihan hak-hak masyarakat adat. MK mengeluarkan putusan MK No. 35/PUU-IX/2012 yang mengeluarkan hutan adat dari

PLEDOI BAHTIAR SABANG KORBAN KRIMINALISASI, KORBAN UUP3H

SIARAN PERS NOMOR: 15/A/AMAN-SS/V/2015 BAHTIAR SABANG KORBAN KRIMINALISASI, KORBAN UUP3H. Perampasan tanah kelola rakyat terus-menerus terjadi, baik dengan alasan konsesi maupun dengan alasan lainnya termasuk kawasan hutan atau tanah milik negara. Rezim baru Jokowi-JK yang oleh banyak pihak digadang-gadang akan mendukung pelaksanaan reforma agraria ternyata menemui kekeliruan, hal tersebut tidak lepas dari kekeliruan melihat posisi kelas dan kepentingan yang dibawanya sehingga menempatkan Jokowi-JK sebagai bagian dari perjuangan rakyat. Salah satu

Press Release Bersama: Ritual Adat Dikriminalisasi, Warga Adat Paser Berontak

Samarinda 23/2/ 2015 – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Jaringan Tambang (JATAM) Kalimantan Timur menyatakan sikap mengecam kriminalisasi Ritual Belian Adat Paser yang dilakukan oleh Perusahaan Tambang Batubara, Kideco Jaya Agung, Kepolisian dan kejaksaan Kabupaten Paser. Sikap ini diambil karena perusahaan Kideco Jaya Agung melaporkan salah satu warga ahli waris pemilik lahan yang bersengketa dengan tambang asal Korea ini ke kepolisian daerah (Polda) Kaltim, karena melakukan ritual adat Belian

Siaran Pers AMAN Kalbar, Masyarakat Adat Semunying Jaya Gugat PT. Ledo Lestari

AMAN Kalbar, Masyarakat Adat Semunying Jaya menggugat PT Ledo Lestari. pada 16 Desember 2014 lalu, melalui kuasa hukum Agatha, Roslaini dan Dunasta dari Masyarakat Adat Law Firm mendaftarkan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum, di Pengadilan Negeri Bengkayang dengan Nomor 16/pdt.G/2014/PN Bengkayang. Pada tanggal 13 Januari 2015 ini Pengadilan Negeri Bengkayang akan melaksanakan sidang perdana dengan agenda pembukaan sidang.

Pers Release-Penembakan Warga di Perkebunan Kelapa Sawit PT. Agro Bukit di Desa Penyang

Press Release-Penembakan Warga (Aja Siswanto, 25 tahun) di dalam Perkebunan Kelapa Sawit PT. Agro Bukit di Desa Penyang Atas Penembakan Warga (Aja Siswanto, 25 tahun) di dalam Perkebunan Kelapa Sawit PT. Agro Bukit di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur oleh Anggota Kepolisian Dari Polres Kotawaringin Timur pada 10 Juni 2014 “Mengutuk Keras Aksi Penembakan Warga di Desa Penyang ! ” “ Hentikan Kekerasan terhadap Rakyat ! “ “

(Siaran Pers) Tugas Utama Pemimpin Baru Indonesia; Penyelamatan Hutan dan Penyelesaian Konflik

Siaran Pers dalam Rangka 3 Tahun Moratorium Hutan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global Jakarta, 21 Mei 2014. Pemimpin baru Indonesia harus memiliki komitmen yang lebih kuat untuk menyelamatkan hutan dan gambut serta menjamin hak dan ruang kelola masyarakat adat dan lokal. Hal ini disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global dalam Konferensi Persnya di Hotel Puri Denpasar, Jakarta pada 21

Siaran Pers, AMAN Surati Presiden Segera Tindak Lanjuti Putusan MK 35

Siaran pers, setahun putusan MK 35 Jakarta, 13 Mei 2014 – Setelah setahun dikeluarkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara. Karena itu, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) beserta sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) akan mengirim surat terbuka kepada Presiden SBY dan juga nanti presiden terpilih periode 2014 – 2019 untuk segera mengimplementasikan putusan tersebut. Langkah