Siaran Pers

PPMAN laporkan PT Seko Power Prima atas pelanggaran UU Tata Ruang

Makassar (2/3) – Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) melaporkan PT Seko Power Prima (SPP) ke Polda Sulsel terkait dugaan tindakan pidana UU No. 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang. Aktivitas survei  untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang dilakukan oleh perusahaan PT Seko Power Prima di dua desa, yakni Desa Tanamakaleang dan Desa Embonatanah yang sekaligus merupakan wilayah adat komunitas adat Pohoneang dan Hoyane di kecamatan Seko, Kabupaten

Siaran Pers: Masyarakat Adat Tunggu Janji Reforma Agraria

Jakarta, 2 Maret 2017 – Masyarakat Adat dari berbagai pelosok Nusantara akan menggelar Kongres Kelima untuk menyatukan langkah lima tahun mendatang, termasuk membahas bekerja sama dengan pemerintah selama tetap mendukung pemenuhan hak-hak masyarakat adat. Salah satu yang ditunggu Masyarakat Adat dan akan didukung adalah pelaksanaan Reforma Agraria karena menjadi kunci untuk pemenuhan hak-hak masyarakat adat terhadap wilayah adat mereka. Demikian diungkapkan dalam konferensi pers menjelang Kongres Masyarakat Adat Nusantara ke Lima

Siaran Pers: Kearifan Lokal dalam Berladang Pola berladang masyarakat adat tidak membahayakan lingkungan

Jakarta, 27 Juni 2016 – Cara berladang tradisional masyarakat adat sedikit unik karena berkaitan dengan ritual masyarakat dan sudah dilakukan secara turun-temurun. Tapi kekayaan budaya ini sedang terancam, karena masyarakat adat menghadapi kriminalisasi. Ancaman kriminalisasi kerap terjadi terhadap masyarakat yang melakukan kegiatan berladang dengan cara membakar. Padahal, Mekanisme pembakaran lahan oleh masyarakat ini dilindungi dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan

Jakarta, 23 Agustus 2016.

Tahun 2014 yang lalu, AMAN menyambut baik lahirnya sebuah Pemerintahan baru Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla karena secara khusus berkomitmen melindungi dan memajukan masyarakat adat melalui Nawacita[1].

Sekjen AMAN Abdon Nababan mengatakan bahwa “AMAN telah mengambil langkah-langkah proaktif dengan mengusulkan agenda-agenda yang harus dilakukan Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla”. Hal tersebut sudah dilakukan bahkan sejak dari Rumah Transisi hingga ke berbagai kementrian melalui RPJM, lanjut Abdon.

AMAN memandang bahwa Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla harus memulai rekonsiliasi untuk memastikan kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat adat dan menjadikan masyarakat adat bagian utuh dari Bangsa Indonesia. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membebaskan pemimpin dan anggota masyarakat adat korban kriminalisasi oleh negara karena mempertahankan wilayah titipan leluhur mereka.

Demikian juga AMAN mengusulkan kepada Presiden segara membentuk Satuan Tugas Masyarakat Adat (Satgas) untuk merumuskan pelaksanaan Nawacita dan menyelesaikan berbagai masalah mendesak yang saat ini menimpa masyarakat adat. Presiden menyetujui rencana tersebut dalam pertemuan AMAN pada tanggal 26 Juni 2015 di Istana Negara. AMAN kemudian terlibat dalam penyusunan Rancangan Kepres Pembentukan Satgas yang dipimpin Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun demikian hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai Satgas tersebut.

Tidak hanya Satgas, Undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat yang dijanjikan oleh Nawacita juga belum disahkan hingga hari. Bahkan RUU tersebut tidak menjadi prioritas DPR maupun Pemerintah dalam pembahasan tahun 2015 – 2016.

Pemerintah belum sungguh-sungguh berniat mengakui hak-hak masyarakat adat. Di sisi lain, kriminalisasi masyarakat adat terus berlanjut dan proses pengakuan wilayah adat oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai mandat Putusan MK35 berjalan sangat lambat bahkan cenderung stagnan.

Abdon Nababan menyesalkan berbagai hal yang terjadi akhir-akhir ini “ Berbagai langkah yang dilakukan oleh pemerintah justru semakin menjauh dari janji Nawacita.” Pengurusan masyarakat adat oleh Negara masih melanjutkan praktek dan tradisi sektoralisme dengan menyerahkan ke berbagai Kementrian. Sementara itu kebijakan ekonomi justru menempatkan masyarakat adat dalam posisi yang semakin terdesak di tengah-tengah ketidakpastian perlindungan hak secara hukum.

“Pemerintah harus segera mewujudkan komitmen Nawacita untuk menghadirkan negara ditengah-tengah masyarakat adat. Jika tidak masyarakat adat akan semakin terpuruk dan bangsa Indonesia yang akan menanggung akibat buruknya” tegas Abdon.

Untuk itu AMAN mendesak Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla untuk segera mewujudkan janji Nawacita:

1. Menghentikan kriminalisasi dan Membebaskan semua anggota masyarakat adat dari penjara dan menghentikan proses pengadilan dan penyidikan atas masyarakat adat yang dikriminalisasi; semuanya tanpa syarat.
2. Segera membentuk Satgas Masyarakat Adat.
3. DPR bersama dengan Pemerintah segera mengesahkan UU Masyarakat Adat.
4. Melaksanakan Putusan MK 35 dengan pengakuan wilayah adat yang dapat dimulai dengan 7,4 Juta hektar yang telah diterima secara resmi oleh Pemerintah.
5. Pemerintah Daerah untuk menggalakkan pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, dan juga melalui pelaksanakan Peraturan Mentri Dalam Negri No. 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Kontak:
Rukka Sombolinggi
Deputi II Sekjen AMAN untuk urusan Advokasi Kebijakan, Hukum dan Politik
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
telp: 08121060794 email: rsombolinggi@aman.or.id

[1] Enam prioritas utama Nawa Cita dalam rangka perlindungan dan pemajuan hak-hak masyarakat adat:
1. Meninjau ulang dan menyesuaikan seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan pengakuan, penghormatan, perlindungan dan pemajuan hak-hak masyarakat adat, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak atas sumber-sumber agraria, sebagaimana telah diamanatkan oleh TAP MPR RI No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana yang telah ditetapkan MK 35/2012
2. Melanjutkan proses legislasi RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat yang kini sudah berada pada pembahasan tahap-tahap akhir berlanjut hingga ditetapkan sebagai Undang-undang, dengan memasukkan perubahan-perubahan isi sebagaimana yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Daerah, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, dan berbagai komponen masyarakat sipil lainnya
3. Memastikan proses-proses legislasi terkait pengelolaan tanah dan sumber daya alam pada umumnya, seperti RUU Pertanahan, dan lain-lain, berjalan sesuai dengan norma-norma pengakuan hak-hak masyarakat adat sebagaimana yang diamanatkan dalam MK 35/2012
4. Mendorong suatu inisiatif berupa penyusunan (rancangan) Undang-undang terkait dengan penyelesaian konflik-konflik agraria yang muncul sebagai akibat dari pengingkaran berbagai peraturan perundang-undangan sektoral atas hak-hak masyarakat adat selama ini
5. Membentuk Komisi Independen yang diberi mandat khusus oleh Presiden untuk bekerja secara intens untuk mempersiapkan berbagai kebijakan dan kelembagaan yang akan mengurus hal-hal yang berkaitan dengan urusan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak-hak masyarakat adat ke depan
6. Memastikan penerapan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa berjalan, khususnya dalam hal mempersiapkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengoperasionalisasi pengakuan hak-hak masyarakat adat untuk dapat ditetapkan menjadi desa adat.

Jakarta, 9 Agustus 2016 – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak pemerintah lebih sering berdialog dengan masyarakat adat sebagai pintu untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di Indonesia. Dialog akan saling memperkaya pandangan serta pemahaman pemerintah dan masyarakat adat, sehingga kendala yang menciptakan jarak antara kedua belah pihak dapat dijembatani.

Pada akhirnya dari dialog akan menghasilkan dukungan yang makin kuat terhadap masyarakat adat dalam memperjuangan pemenuhan hak-hak masyarakat adat melalui Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat (UU PPMA) dan segera dibentuknya lembaga Satuan Tugas (Satgas) Masyarakat Adat.

Hal tersebut tersebut disampaikan dalam Dialog Sambung Rasa antara Masyarakat Adat dengan Pemerintah mengangkat tema “Hak-hak Masyarakat Adat atas Pendidikan, Kebudayaan, dan Spiritualitas” sesuai dengan tema umum Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia 2016 . Dialog dihadiri oleh Perwakilan PBBdan Sekretaris Jenderal AMAN Abdon Nababan dan Dibuka oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.

Dialog Sambung Rasa yang merupakan acara puncak dari rangkaian HIMAS menampilkan Pertunjukkan Budaya Masyarakat Adat dari seluruh Nusantara. Rangkaian perayaan HIMAS 2016 dilaksanakan oleh Dirjen Kebudayaan Kementrian Pendidikan dan kebudayaan yang melibatkan perwakilan-perwakilan Masyarakat Adat dari berbagai daerah di Indonesia, para pegiat Seni dan Budaya, Organisasi-organisasi pendukung gerakan Masyarakat Adat.

Menurut Sekretaris Jenderal AMAN Abdon Nababan, bentuk kerjasama antara Masyarakat Adat dengan Negara dalam penyelenggaraan HIMAS 2016 ini adalah sebuah kemajuan. Dialog Sambung Rasa adalah sinyal positif dukungan pemerintah kedepannya agar masyarakat adat lebih diperhatikan terutama dalam sektor Pendidikan dan Kebudayaan, sesuai dengan Nawacita dan RPJM”

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy mengatakan sejalan dengan tema PBB untuk HIMAS 2016, pemerintah dalam hal ini Kemendikbud ingin menunjukkan komitmen dalam mendukung perjuangan masyarakat adat khususnya dalam bidang pendidikan. Pemerintah berkomitmen memperjuangkan hak-hak pendidikan masyarakat adat sebagaimana dicanangkan negara-negara dunia pada HIMAS tahun ini. Hal ini sejalan dengan NawaCita pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran. Melalui Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan tradisi, Direktorat Jendral Kebudayaan, kemendikbud mendukung pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat, terutama hak menganut kepercayaan dan melaksanakan tradisi kebudayaan masing-masing.

Abdon menambahkan kerjasama ini merupakan usaha bersama memperjuangkan hak masyarakat yang masih terabaikan. AMAN meminta agar Presiden segera membentuk Satgas Masyarakat Adat dengan janji Presiden RI lebih setahun lalu demi memperkuat jembatan antara masyarakat adat dan Negara, memastikan Negara hadir di tengah-tengah masyarakat adat dan pada akhirnya membuat masyarakat adat merasa bagian yang utuh dari Indonesia, kata Abdon.

— S e l e s a i —

Keterangan tentangAliansiMasyarakatAdat Nusantara (AMAN) dapat dilihat di www.aman.or.id

Kontak Media :

Abdon Nababan, SekretarisJenderalAliansiMasyarakatAdat Nusantara (AMAN)
HP          : 0811111365
Email          : abdon.nababan@aman.or.id

Download Siaran Pers 

Jakarta 7/8/2016̶  Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes), Eko Putro Sandjojo menghimbau masyarakat adat menjaga, mempertahankan dan melestarikan kearifan lokal daerah masing-masing. Menghadiri Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS)pada saat Car Free Day di Bundaran Hotel indonesia pada 7/8/2016

Abdon Nababan, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyampaikan Pekan masyarakat adat Nusantara dalam rangka Internasional Hari Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) diselenggarakan pada 8-9/8/2016 di Museum Nasional (Museum Gajah).

“Perayaan ini meliputi beberapa kegiatan yaitu seminar nasional, kuliner Nusantara, pameran hasil produk masyarakat adat dari berbagai daerah, dialog, pemutaran film-film perjungan komunitas adat dan sambung rasa antara masyarakat adat dan pemerintah dihadiri langsung oleh Kemendikbud,” papar Abdon.

Abdon menyampaikan kegiatan pawai budaya ini, membuat dirinya bangga dan terharu atas kehadiran Kemendes di tengah-tengah masyarakat adat dari semua daerah. Kegiatan tahunan HIMAS di seluruh dunia secara spesifiknya dengan tema tentang pendidikan.“Secara umum HIMAS memberikan refleksi untuk gerakan masyarakat adat atas perjuangan dan capaian setiap tahunnya,  baik pada level nasional maupun internasional,” ungkap Abdon.

Di Indonesia kemajuan masyarakat adat sangat menggembirakan dimana saat ini ada upaya Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA). Walau pun sangat disayangkan 2016 lalu gagal menjadi prioritas.Tetapi masyarakat adat masih terus berjuang dengan harapan RUU MA akan menjadi prioritas dalam kebijakan pemerintah 2017 mendatang.

Presiden telah berkomitmen melibatkan AMAN untuk mempersiapkan Satuan Tugas (SATGAS) Masyarakat Adat. “Seluruh masyarakat adat berkomitmen mengawali proses Satgas ini demi kepentingan mereka kearah yang lebih baik ke depannya. Harapan selanjutnya dapat bekerjasama dengan Kemendikbud dan Kemendes,” jelas Abdon.

Lebih jauh Eko Putro Sandjojo mengatakan dirinya merasa senang dapat mengikuti secara langsung kegiatan HIMAS. Baginya ini merupakan pertama kalinya di luar ruangan dan membaur bersama masyarakat adat sedunia. Hari ini merupakan bukti bahwa masyarakat adat diakui oleh dunia sebab mereka merupakan pokok dari rakyat Indonesia.“Negara harus bangga dengan hadirnya AMAN,” papar Eko.

Nusantara terdiri dari berbagai suku bangsa dan berbagai adat-istiadat. Berdasarkan data di Indonesia berjumlah 70.000.000 masyarakat adat yang tersebar pada pedesaan.“Jika seluruh komunitas adat di daerah-daerah aktif berpartisipasi dalam pembangunan negara, maka akan sangat besar dampaknya,” tegasnya.

Presiden melalui Nawacita berkomitmen membangun desa dan daerah-daerah terisolir, oleh karena itu peran masyarakat adat sangat penting dalam mensukseskan program tersebut.“Sebanyak 74.754 desa memiliki budaya beraneka ragam, maka mustahil jika program pemerintah tidak menyesuaikan kebutuhan berdasarkan kearifan lokal mereka,” papar Eko.

Masyarakat Adat perlu memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat khususnya Kemendes, sehingga program-program membangun desa tepat sasaran sesuai kebutuhan daerahnya. Daerah tertinggal infrastrukturnya perlu dibangun demi menjalankan roda perekonomian masyarakat sedangkan yang sudah berkembang akan dimaksimalkan melalui program stimulus perekonomian. “Sebagai contoh mengembangkan badan usaha milik desa. Dengan harapan dapat bekerjasama dengan stekholder dunia usaha lainnya, sehingga dana dari pemerintah bermanfaat untuk investasi,” jelasnya.

Pembangunan ekonomi dan infrastruktur tidak bisa dilepaskan tanpa memahami nilai-nilai budaya lokal, jika dipaksakan khawatir berdampak terjadi benturan-benturan sosial. Program transmigrasi saat ini memprioritaskan transmigrasi lokal artinya mendahulukan pemberdayaan potensi lokal, tidak lagi memindahkan dari suatu daerah padat ke wilayah tidak padat seperti program sebelumnya.

Kemendes menegaskan, adat dan budaya wajib dipertahankan. Melestarikannya adalah mandat turun temurun, jangan sampai ke depannya tergerus dan kalah oleh budaya asing yang masuk ke Indonesia.” Kearifan lokal masyarakat adat seperti pertanian, perikanan, dan kehutanan merupakan cara masyarakat adat mengelola lahan mereka,” ungkap Eko.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM), Sandra Moniaga mengingatkan pelanggaran HAM masih banyak dialami Masyarakat Adat, harapan kedepannya pemerintah melalui menteri-menteri terkait dapat memberikan solusi kongkrit terhadap penyelesaian kasus di komunitas adat khususnya intimidasi dan kriminalisasi****Paulus Ade Sukma Yadi

Jakarta, 4 Agustus 2016 – Pendidikan sejak dini kepada generasi muda mengenai pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat menjadi bagian penting dari pendidikan karakter bangsa Indonesia, sehingga ke depan makin kuat pengakuan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak masyarakat adat.

Hak atas pendidikan, budaya dan spiritualitas dijamin oleh Deklarasi PBB Tentang Hak-hak Masyarakat Adat. Arti penting pendidikan untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat adat disuarakan Masyarakat Adat sedunia dalam peringatan tahunan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) setiap 9 Agustus. Tahun ini tema HIMAS yang disepakati secara global adalah hak-hak pendidikan bagi masyarakat adat.

Di Indonesia tema pekan HIMAS 2016 ini menjadi “Pendidikan, Kebudayaan. dan Spiritualitas Masyarakat Adat” dengan menggelar Pekan Masyarakat Adat Nusantara. Kegiatan tersebut digelar Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) bekerjasama dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Pemaparan mengenai HIMAS disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta (4/8). Hadir dalam acara tersebut sebagai pembicara ialah Deputi II AMAN, Rukka Sombolinggi dan Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid.

Perayaan bersama Kemendikbud merupakan kemajuan besar bagi bangsa Indonesia karena baru pertama kali satu kementerian terlibat. Tema yang dipilih juga menunjukkan pengakuan negara terhadap spiritualitas budaya masyarakat adat yang sudah ada lama sebelum Republik ini berdiri.

Menurut Rukka, di Indonesia tak hanya masyarakat adat saja yang perlu dididik. Seluruh lapisan masyarakat harus mendapatkan pendidikan mengenai pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat. Kehadiran Undang-Undang (UU) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat (PPMA) sangat penting untuk mendukung upaya pengarusutamaan pendidikan, kebudayaan, dan spiritualitas masyarakat adat dalam kebijakan dan program-program di pemerintahan.

Rukka mengatakan masih terdapat kendala-kendala yang menciptakan jarak antara instrumen-instrumen internasional dan kebijakan nasional terkait masyarakat adat, dengan implementasinya di tingkat komunitas. “Masyarakat Adat mendorong Pemerintah Indonesia untuk bekerja secara lebih dekat dalam kemitraan dengan Masyarakat Adat untuk mengimplementasikan hak-hak masyarakat Adat melalui dua instrumen penting yaitu segera mengesahkan Rancangan Undang Undang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat dan melalui SatuanTtugas Masyarakat Adat ,” kata Rukka.

Hilmar mengatakan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang ikut menandatangani Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat pada 13 September 2007. Saat ini beberapa kebijakan telah memperhatikan hak-hak masyarakat adat. Antara lain, dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 5 (3) disebutkan bahwa masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus. Terkait dengan Kebudayaan, ada RUU tentang Kebudayaan. Sedangkan mengenai hak-hak masyarakat adat, ada RUU PPMA.

“Pemerintah berkomitmen memperjuangkan hak-hak pendidikan masyarakat adat sebagaimana yang telah dicanangkan negara-negara dunia pada HIMAS tahun ini. Ini juga semangat yang sejalan dengan visi Nawa Cita pemerintah yaitu membangun dari pinggiran,” kata Hilmar.

Kemendikbud dan AMAN memperingati HIMAS 2016 dengan menggelar beragam kegiatan di Pekan Masyarakat Adat Nusantara pada 7 – 11 Agustus 2016 di Museum Nasional dengan melibatkan perwakilan Masyarakat Adat dari berbagai wilayah di Indonesia, para penggiat seni budaya, organisasi-organisasi pendukung gerakan Masyarakat Adat, pemerintah, organisasi penghayat kepercayaan dan berbagai tamu undangan.

Kegiatan yang digelar antara lain pawai budaya nusantara, seminar nasional masyarakat adat, pameran karya cipta masyarakat adat nusantara dan karya seni kontemporer, bengkel kerja seni tradisional dan kontemporer, pemutaran dan diskusi film dokumenter masyarakat adat, panggung budaya nusantara, dialog masyarakat adat dengan pemerintah dan perayaan hari internasional masyarakat adat sedunia dan Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) lintas kementerian.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam sidang Majelis Umum pada 23 Desember 1994 menetapkan 9 Agustus sebagai HIMAS untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak masyarakat adat di dunia. Acara ini juga untuk mengakui prestasi dan kontribusi masyarakat adat pada isu-isu dunia seperti perlindungan lingkungan hidup.

— S e l e s a i —

Keterangan tentang Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dapat dilihat di www.aman.or.id

Kontak Media
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

Abdon Nababan (Sekjend AMAN)
HP: 0811111365
E-mail: abdon.nababan@aman.or.id

Erasmus Cahyadi (Direktur Advokasi)
HP: 081284280644
E-mail : Erasmus@aman.or.id

Download Siaran Pers