Darurat Bencana Nasional: Hentikan Bahas RUU Cipta Kerja, Selamatkan Rakyat!
Tanggal 13 April 2020 beredar surat undangan DPR yang menunjukkan pembasan Omnibus Law Cipta Kerja tetap berjalan. Hari beredarnya surat DPR tersebut adalah tepat saat Presiden mengeluarkan Keppres 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nasional Non alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. Berdasarkan hal-hal tersebut FRI menyatakan hal-hal berikut ini. Penetapan status hampir 6 minggu setelah pasien pertama diumumkan pada tanggal 3 Maret 2020 tidak hanya menandai lambatnya penanganan Pemerintah atas pandemi