Darurat Bencana Nasional: Hentikan Bahas RUU Cipta Kerja, Selamatkan Rakyat!

Tanggal 13 April 2020 beredar surat undangan DPR yang menunjukkan pembasan Omnibus Law Cipta Kerja tetap berjalan. Hari beredarnya surat DPR tersebut adalah tepat saat Presiden mengeluarkan Keppres 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nasional Non alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. Berdasarkan hal-hal tersebut FRI menyatakan hal-hal berikut ini. Penetapan status hampir 6 minggu setelah pasien pertama diumumkan pada tanggal 3 Maret 2020 tidak hanya menandai lambatnya penanganan Pemerintah atas pandemi

Tunda Pembahasan: Rancangan KUHP Memperburuk Kondisi Pandemic COVID-19

Pemerintah dan DPR dalam rapat kerja Komisi III dan Kementerian Hukum dan HAM sepakat untuk segera melanjutkan pembahasan RKUHP melalui mekanisme carry over. Pada 2 April 2020, keputusan keberlanjutan pembahasan ini akan dibahas dalam rapat paripurna. Pembahasan RKUHP kembali diangkat oleh DPR dan Pemerintah. Pemerintah dan DPR berpendapat, bahwa pengesahan RKUHP di tengah kondisi pandemi dapat menjadi solusi dari penanganan pencegahan COVID-19 dalam sistem peradilan pidana. Aliansi menilai hal tersebut

Koalisi Masyarakat Sipil: Darurat Kesehatan Masyarakat, Bukan Darurat Sipil

Pada tanggal 30 Maret dalam pernyataannya yang tersebar luas Presiden Joko Widodo menyebut Pembatasan Sosial Berskala Luas perlu didampingi adanya kebijakan Darurat Sipil untuk mengatasi Covid-19. Atas pernyataan tersebut kami menyatakan bahwa Darurat Sipil adalah langkah yang salah untuk menangani pandemik Covid-19 yang merupakan masalah kesehatan masyarakat. Beberapa alasan sebagai berikut: 1. Darurat sipil hanya diakibatkan keadaan bahaya apabila: Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah

Rilis Fraksi Rakyat Indonesia: Desak DPR RI Hentikan Fungsi Legislasi, Fokus Pada Fungsi Anggaran dan Pengawasan

Rakyat Indonesia mendesak DPR RI menghentikan fungsi legislasi, fokus laksanakan fungsi anggaran dan pengawasan! 30 Maret 2020, DPR RI melalui Sidang Paripurna telah memutuskan untuk membuka Masa Sidang ke-III di tengah pandemi Covid-19. Dengan kata lain, pembahasan seluruh Rancangan Undang-Undang (RUU) termasuk seluruh RUU dalam skema Omnibus Law akan tetap dilanjutkan. Keputusan ini tentu keliru mengingat suara-suara rakyat mendesak penghentian pembahasan seluruh Rancangan Undang-Undang –yang menyengsarakan rakyat sangat masif. Sebagai

Pernyataan Sikap: Segera Lockdown (Karantina Wilayah) Seluruh Tanah Papua!

Kami menyampaikan penghargaan atas inisiatif Pemerintah Provinsi Papua yang telah menutup akses ke Provinsi Papua. Namun disayangkan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat belum mengambil tindakan yang sama. Tanah Papua dihuni oleh Masyarakat Adat yang paling rentan menghadapi serangan pandemi COVID-19 karena bisa memberikan dampak yang fatal pada pemusnahan suku-suku yang memiliki populasi kecil dan tersebar di daerah pedalaman, sementara infrastruktur dan pelayanan kesehatan yang sangat minim. Fakta-fakta berikut ini harus

Tuntutan Terbuka: Stop Aktivitas Korporasi, Fokus pada Keselamatan Rakyat

Tuntutan Terbuka Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Tak dapat dielakkan lagi, penyebaran COVID-19 mengalami peningkatan dan makin meluas di hampir seluruh wilayah Republik Indonesia. Data Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 (26/3/2020) mengkonfirmasi jumlah korban hingga saat ini berjumlah sebanyak 893 orang, 780 orang diantaranya berada dalam perawatan, yang meninggal 78 orang dan yang dapat disembuhkan sebanyak 35 orang. Pemerintah berjanji menanggulangi penyebaran