Rilis Pers Gerak Perempuan: 8 Mei 2020

Tragedi Marsinah Bisa Terulang Lanjutkan Perjuangan & Tuntut Pengadilan HAM untuk Marsinah   JAKARTA — Kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang aktivis dan buruh pabrik, Marsinah yang menuntut kenaikan upah, cuti haid, dan kebebasan berserikat, sudah 27 tahun berlalu tanpa penuntasan. Selama itu, bukannya kondisi buruh dan perempuan membaik, persoalan yang disuarakan dan dialami Marsinah justru semakin relevan hingga saat ini dengan kehadiran Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Cilaka). Kondisi pandemi

Kerentanan Masyarakat Adat di Tengah Wabah

Nurdiyansah Dalidjo Relawan AMAN   COVID-19 akhirnya mewabah juga di Indonesia. Dan kehadirannya pun disambut dengan segala carut marut penanganan yang tampaknya menegaskan berbagai kelemahan pemerintah. Saat ini, kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) telah diterapkan. Setelah untuk pertama kalinya diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta, sejumlah daerah kemudian turut mengikuti pemberlakuan PSBB yang diiringi dengan turunnya dukungan Bantuan Sosial (Bansos) Khusus berupa sembako dari pemerintah yang pendistribusiannya banyak menuai kritik,

Sekolah Adat

Marolop Manalu Staff Deputi IV Sekjend AMAN untuk Urusan Pendidikan Pandangan Umum Sepintas tentang pendidikan nasional kita harus mengacu pada Ki Hajar Dewantara. Lantas bagaimana sebenarnya konsep pendidikan yang dibayangkan oleh Ki Hajar Dewantara dan bandingannya dengan konsep pendidikan saat ini? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita kembali ke masa beliau mendirikan sekolah yang dinamakan Taman Siswa. Taman Siswa didirikan pada 3 Juli 1922 di Jogjakarta. Sekolah yang didirikan untuk

Surat Terbuka Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat

Kepada Yth. Ketua Baleg DPR RI Ketua dan Anggota Panja RUU Masyarakat Adat Ketua-Ketua Fraksi DPR RI Di-Jakarta Dengan Hormat, Kami mengapresiasi inisiatif DPR RI yang telah mengusulkan RUU Masyarakat Adat untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. Kami juga mengucapkan terima kasih atas keterbukaan Panja RUU Masyarakat Adat dalam proses pembahasan harmonisasi RUU Masyarakat Adat yang dilaksanakan secara virtual pada tanggal 16 April 2020. Berkenaan dengan

Policy Brief RUU Masyarakat Adat

Walaupun keberadaan Masyarakat Adat telah diakui dalam konstitusi maupun dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun sampai sekarang situasi pengabaian, pengucilan, dan kekerasan terhadap Masyarakat Adat di Indonesia masih terus terjadi. Ada dua masalah utama yang melatarinya. Pertama, tidak adanya pengakuan secara utuh atas keunikan dan kekhasan Masyarakat Adat sebagai masyarakat. Semisal, tari-tariannya diakui, tapi kepercayaannya tidak. Kedua, pengaturan dan pengelolaan Masyarakat Adat di tingkat pemerintah pusat tidak terintegrasi, masih terserak setidaknya