Pemerintah Terbitkan Permendagri tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
AMAN, Agustus 2014. Di tengah hiruk pikuk pemilihan presiden (pilpres) pada Juli 2014 yang lalu pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT. Dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 itu didifinisikan beberapa istilah, antara lain: 1. Masyarakat Hukum Adat adalah Warga Negara Indonesia yang memiiki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul