BPAN Tana Luwu & BPAN Kalimantan Utara Terbentuk

Bulungan Kaltara 23 Oktober 2014 – Dengan semangat perjuangan dan cita-cita luhur organisasi untuk terus bersinergi dan lebih dekat pada komunitas pemuda (Masyarakat adat khususnya) Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) selaku sayap organisasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) kembali melakukan pertemuan wilayah di dua tempat yang berbeda. Pertemuan pertama di Tana Luwu Sulawesi Selatan tanggal 12 Oktober 2014 dan di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara tanggal 22 oktober 2014.

Inilah SK Penetapan Hutan Adat di Jambi

AMAN, 5 November 2014. Bupati Kabupaten Sarolagun 03 November 2014 mengeluarkan 2 SK Penetapan dua Hutan Adat di dua Desa di Kecamatan Limun yaitu Desa Panca Karya dan Desa Temenggung. Keluarnya dua SK (Surat Keputusan) penetapan hutan adat ini dapat menjadi inspirasi yang baik bagi bupati di daerah lain untuk melakukan hal serupa. Kedua SK Penetapan itu dapat diunduh/download di bawah ini SK_Bupati_Sarolangun_Untuk_Penetapan_Hutan_Adat_Desa_Panca_karya SK_Bupati_Sarolangun_Untuk_Penetapan_Hutan_Adat_Desa_Temenggung

Riset Good Practice di Televisi Masyarakat Adat Ruai TV

AMAN, 3 November 2014. Pada pertengahan tahun ini, AMAN melakukan riset terkait dengan good practice (praktik baik) dari Ruai TV. Riset ini penting sebagai pembelajaran pembangunan media lokal bagi masyarakat adat. RuaiTV dinilai sebagai salah satu media televisi masyarakat adat yang berhasil berkembang di tengah banyak media lokal yang mengalami kolaps. RuaiTV juga dinilai sebagai media lokal yang berhasil mengembangkan jurnalisme warga untuk memperkaya kontennya. Tujuan riset ini agar keberhasilan

AMAN Aktif Dorong Munculnya Perda Masyarakat Adat di Bulukumba

AMAN, 3 November 2014. Sejak bulan Mei 2013, Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersama AMAN, Perwakilan Masyarakat Adat Kajang, Balang Institute dan CIFOR melakukan pertemuan-pertemuan informal mengenai eksistensi masyarakat kajang kabupaten Bulukumba. Dalam beberapa kali diskusi disepakati bahwa dalam upaya menjaga eksistensi tersebut, maka negara harus hadir dalam melakukan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat kajang dalam bentuk pengakuan tertulis dalam bentuk Peraturan daerah. Diskusi dan lobi-lobi informal ini menghasilkan hasil, hal

Peraturan Menteri Kalautan dan Perikanan tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

AMAN, 3 November 2014. Di akhir masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada September lalu, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Tujuan dari Peraturan Menteri itu antara lain: 1. Meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; 2. Meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat untuk berperan serta dalam PWP-3-K; 3. Menjamin dan melindungi kepentingan masyarakat dalam

Buku: Biografi dan Kisah Pahlawan Masyarakat Adat di Asia

AMAN 10 Oktober 2014. AIPP baru-baru ini meluncurkan buku tentang para pahlawan dan martir masyarakat adat. Buku ini berisi tentang biografi dan kisah heroik para pahlawan dan martir-martir masyarakat adat dalam perjuangan mempertahankan hak-hak adatnya dari agresi pembangunan (perampasan tanah adat, militarisasi, diskriminasi ekonomi, sosial dan budaya, dll). Dari Indonesia diwakili oleh kisah perjuangan Mendiang Ibu Werima Mananta. Sosok pejuang perempuan adat dari komunitas Karunsi’e Dongi, yang mendedikasikan separuh hidupnya

Jalan Panjang dan Berliku RUU PPHMA

Rumah AMAN, 3 September 2014. Ada secercah cahaya di tengah kegelapan perjalanan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Pengakuan dan Perlindungan Hukum Masyarakat  Adat (PPHMA). Secercah harapan itu muncul dari Istana Wakil Presiden Boediono pada 1 September lalu. Pada Senin (1/9) lalu di istana Wakil Presiden, ditandatangani Deklarasi Pengukuhan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat lewat REDD+. Deklarasi ini intinya merupakan dukungan untuk memastikan implementasi dari Hak-Hak Masyarakat Adat yang tercantum dalam