AMAN Kalbar mendesak Pemerintah di Kalimantan Barat melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.
Pada 12 mei 2013 Mahkamah Konstitusi membacakan putusan dengan Nomor 35/PUU-X/2012 atas Judicial Review yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara terhadap Undang undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mana dalam putusan tersebut Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan. Dalam putusan tersebut Mahkamah menyatakan “Hutan Adat bukan Hutan Negara melainkan Hutan Hak yang berada di wilayah Masyarakat Adat”. Pasca putusan tersebut Pemerintah mengambil langkah strategis dengan membuat beberapa peraturan namun Pemerintah