AMAN Kalbar mendesak Pemerintah di Kalimantan Barat melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.

Pada 12 mei 2013 Mahkamah Konstitusi membacakan putusan dengan Nomor 35/PUU-X/2012 atas Judicial Review yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara terhadap Undang undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mana dalam putusan tersebut Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan. Dalam putusan tersebut Mahkamah menyatakan “Hutan Adat bukan Hutan Negara melainkan Hutan Hak yang berada di wilayah Masyarakat Adat”. Pasca putusan tersebut Pemerintah mengambil langkah strategis dengan membuat beberapa peraturan namun Pemerintah

Jelang Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) V Masyarakat Adat Serukan Pemerintah Lakukan Tindakan Nyata

SIARAN PERS Medan, 3 Februari 2016. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyerukan kepada Pemerintah RI untuk segera melakukan tindakan nyata terkait hak-hak Masyarakat Adat di Indonesia. Seruan tersebut disampaikan di Medan (Rabu, 03/2), dalam Konferensi Pers terkait persiapan pelaksanaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) ke V. Hadir sebagai narasumber dalam siaran pers ini adalah Panitia Penyelenggara KMAN V, antara lain Alfi Syahrin dan Saurlin Siagian selaku Panitia Pengarah (SC), Arifin Saleh

AMAN Tuntut Jokowi Penuhi Janji Hadirkan UU Masyarakat Adat

SIARAN PERS  AMAN Tuntut Jokowi Penuhi Janji Hadirkan UU Masyarakat Adat 70 Juta Masyarakat Adat Kecewa RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (PPHMA) Gagal Masuk Daftar Prioritas Program Legislasi Nasional 2016 Jakarta, 27 Januari 2016 – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) akan terus menagih janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara. Kehadiran UU PPHMA langkah penting

[dm]76[/dm]

[dm]77[/dm]

[dm]78[/dm]

[dm]79[/dm]

 

[dm]106[/dm]

[dm]103[/dm]

[dm]94[/dm]

[dm]93[/dm]

[dm]92[/dm]

[dm]91[/dm]

[dm]90[/dm]

Anotasi Putusan MAHKAMAH KONSTITUSI No 95/PUU-XII/2014: Mengakhiri Rezim Kriminalisasi Kehutanan

MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa ketentuan tindak pidana kehutanan dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e dan huruf i UU Kehutanan tersebut tidak berlaku bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan, sepanjang melakukan penebangan pohon, memanen, memungut hasil hutan dan beternak dalam kawasan hutan dilakukan bukan untuk kepentingan komersial. MK berpendapat bahwa masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan membutuhkan sandang, pangan, dan papan