Pers Release AMAN Terkait Sikap Politik Organisasi dalam Pemilu 2019

Berikut adalah tanggapan AMAN sehubungan dengan pemberitaan media South China Morning Post berjudul “Indonesia election: unimpressed with both Jokowi and Prabowo, 32 organisations urge people to abstain from voting in #SayaGolput movement” dan media matamatapolitik.com serta beredarnya pesan berantai melalui media sosial yang menyatakan bahwa Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) merupakan bagian dari 32 organisasi yang menyatakan sikap akan golput. Terhadap berita-berita tersebut, kami merasa perlu menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

Catatan Akhir Tahun AMAN 2018

Catatan Akhir Tahun 2018 AMAN (Jumat, 21/12) mengusung tema “Senjakala NAWACITA dan Masa Depan Masyarakat Adat” diselenggarakan untuk menilai realisasi komitmen Jokowi-JK selama lima tahun masa pemerintahan dan menilik masa depan Masyarakat Adat dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 yang kini telah kita tapaki. Download Catahu AMAN 2018

Semua Pasangan Calon Abaikan Masyarakat Adat Saat Debat Pilpres

Jakarta, www.aman.or.id – Debat pertama Capres/Cawapres RI 2019-2024 telah diselenggarakan KPU RI pada 17 Januari lalu. Namun, debat ini menyisahkan banyak persoalan dalam sisi substansi maupun penyelenggaraannya. Hal itu mengemuka dalam diskusi media bertajuk “Evaluasi dan Rekomendasi Debat Pilpres 2019” yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada Minggu (20/1/2019) di D’Hotel, Jakarta. Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi menilai pasangan Joko Widodo – Ma’aruf Amin dan Prabowo Subianto – Sandiaga

KEMENKUMHAM Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Jakarta (23/11), www.aman.or.id – Pentingnya pengakuan hak-hak Masyarakat Adat kini disorot tajam, salah satunya lewat keterhubungannya dengan hak pilih dalam pesta demokrasi. Hak pilih Masyarakat Adat dalam pemilu 2018 dan 2019 menjadi riskan karena sebagian basar Masyarakat Adat belum mengantongi KTP-el. Kemenkumham bereaksi terhadap adanya kebijakan pembatasan hak pilih Masyarakat Adat setelah Yayan Hidayat, Staf Deputi II Kedirektoratan Partisipasi Politik Masyarakat Adat – PB AMAN, menulis opini berjudul “Menyelamatkan Hak

Menanti UU Masyarakat Adat, Mengapresiasi Penghargaan Ormas

Jakarta (6/11), www.aman.or.id – AMAN mengapresiasi penghargaan ormas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, penghargaan paling bermakna dan dinantikan belasan juta Masyarakat Adat di Indonesia adalah Undang Undang Masyarakat Adat. Demikian pernyataan Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi usai menerima penghargaan ormas kategori kebudayaan dari Kemendagri, hari ini di REDTOP Hotel & Convention Center, Jl. Pecenongan No. 72, Gambir, Jakarta Pusat. Rancangan UU Masyarakat Adat sampai saat ini belum disahkan. Kemajuan dalam

Tidak Tercantum di Konstutisi, Tetapi Chili Mengesahkan UU Masyarakat Adat (Bagian 3)

Jakarta (8/10), www.aman.or.id – Secara konstitusionalitas, keberadaan Masyarakat Adat di Indonesia jauh lebih kuat dibanding di Chili. Karena sejak awal konstitusi kita telah mengakui keberadaannya. Pasal 18 UUD 1945 beserta penjelasannya  (sebelum amandemen) dengan tegas mengatur hal itu. Pasca amandemen, pengakuan dan pelindungan konstitusional terhadap Masyarakat Adat pun tidak hilang. Hal itu tercantum dalam pasal 18B ayat (2) dan pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Hal itu ditulis Luthfi Andi Mutty,

Tidak Tercantum di Konstutisi, Tetapi Chili Mengesahkan UU Masyarakat Adat (Bagian 2)

Jakarta (5/10), www.aman.or.id – Semua pihak di Chili kemudian menyadari bahwa perlu ada penanganan yang sungguh-sungguh dan terstruktur untuk mengeluarkan Masyarakat Adat Indian dari kemiskinan. Demikian berita penting dari Chili sebagaimana ditulis anggota DPR RI Luthfi Andi Mutty. Kesadaran kolektif ini menjadi momentum sangat bersejarah bagi Chili. Sekaligus bagi negara-negara lain di dunia, kesadaran kolektif, Pemerintah – Masyarakat Adat – Publik, tersebut sangat menginspirasi. Indonesia diharapkan menjadi satu di antara