RILIS PERS: AMAN KOTA WARINGIN BARAT TUNTUT PEMBEBASAN PARA PELADANG

Senin (9/12/2019) hari ini, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kotawaringin Barat bersama Forum Solidaritas Bela Peladang Kabupaten Kotawaringin Barat turun ke jalan, berdemonstrasi di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun. Mereka datang dengan menyuarakan tuntutan utama agar PN Pangkalan Bun, membebaskan Gusti Maulidin dan Sarwani, dari Komunitas Adat Rungun, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat dari dakwaan pelaku kebakaran hutan dan lahan. Ratusan orang yang berasal dari Komunitas Adat

Jelang 100 Hari Jokowi-Ma'ruf: Pemerintah Penghambat Utama RUU Masyarakat Adat

Jakarta, www.aman.or.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat gagal disahkan karena ketidakseriusan pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut selama dua periode terakhir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bahkan hingga kini Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) tidak pernah melihat Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari pemerintah untuk RUU tersebut. Padahal pada rapat kerja yang dilaksanakan antara Badan Legislatif (Baleg) DPR dan Pemerintah pada 19 Juli 2019 telah disepakati

Menakar Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf: Investasi Tanpa Kepastian Hukum

Malang (29/11/2019), www.aman.or.id – Transisi politik telah berlangsung. Untuk kedua kalinya setelah melewati proses politik yang panjang, Presiden Joko Widodo kembali mengemban amanat rakyat untuk mengomandoi tampuk pimpinan negara. Komitmen politik yang dibangun Presiden Jokowi pada periode pertama adalah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat). Namun, komitmen itu tersandera oleh dinamika politik yang terjadi dalam tubuh pemerintahannya sendiri. Meski Presiden Jokowi melalui Surat Perintah Presiden (SUPRES) telah memerintahkan

Siaran Pers AMAN Kotawaringin Barat: Peladang Bukan Penjahat Lingkungan

Kobar, www.aman.or.id – Gusti Maulidin (63) dan Sarwani (50) warga Desa Rungun, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, hari ini Senin (25/11/2019) duduk di kursi pesakitan. Mereka berdua menjadi terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan saat membuka ladang untuk menanam padi seluas kurang dari satu hektar. Mereka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, dengan Pasal 108 Jo 69 Ayat 1 Huruf H UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan

Policy Paper: Pembentukan Peraturan Daerah tentang Masyarakat Adat di Kabupaten Kepulauan Aru; Upaya Mewujudkan Pembangunan Daerah yang Berkeadilan

Ringkasan Eksekutif Semboyan Bhinneka Tunggal Ika merupakan filsafat dasar dalam membangun Indonesia sebagai suatu negara bangsa. Kebhinnekaan adalah sebuah realitas sosial, sedangkan ke Tunggal-ika-an adalah sebuah cita-cita, sekaligus sebagai jembatan emas membangun bangsa Indonesia yang berdaulat, berdikari dan bermartarbat. Makna dari Kebhinnekaan tersebut terkristalisasi dengan lahirnya pengakuan dan perlindungan dari negara tentang keberadaan Masyarakat Adat beserta hak-hak tradisionalnya di dalam konstitusi UUD 1945. Secara eksplisit Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960

Rakom Mengudara, Kampanye RUU Masyarakat Adat Bergaung hingga Komunitas

Bogor, www.aman.or.id – Direktorat Informasi dan Komunikasi (Infokom) AMAN menggelar Konsolidasi Radio Komunitas, di Hotel Amaris, Bogor 13-15 November 2019. Sebanyak 30 peserta adalah pengelola 15 radio komunitas (rakom) AMAN yang tersebar mulai dari Papua hingga Sumatera. Kegiatan ini bertujuan untuk mencari jalan keluar dari seluruh hambatan rakom yang sedang dihadapi dan kaitannya pada regulasi penyiaran, mulai dari soal perizinan sampai sumber daya yang kompeten. Ketua Umum KPI Pusat, Agung

Pernyataan Sikap Koalisi Masyarakat Sipil

Jakarta, 1 Oktober 2019 Setiap masa transisi politik merupakan masa paling krusial dalam menentukan terlindungi atau terancamnya hak-hak rakyat. Pengalaman sebelumnya, pada masa injury time (detik-detik akhir), telah melahirkan UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, yang kemudian diubah menjadi UU No. 39 Tahun 2014. UU ini berdampak terhadap ruang hidup rakyat dan lingkungan hidup. Sejak reformasi 1998, sudah menjadi pola yang dilakukan Pemerintah