Refleksi Putusan MK 35: Sejauh Mana Kita Sudah Melompat?
Lima tahun telah berlalu. Tepatnya, tanggal 16 Mei 2013, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan sebuah Putusan MK yang menjadi momentum penting bagi gerakan masyarakat adat. Yaitu, permohonan uji materi (judicial review) terhadap UU Kehutanan yang diajukan oleh AMAN bersama dua komunitas masyarakat adat: Kenegerian/Kekhalifahan Kuntu, Prov. Riau dan Kasepuhan Cisitu, Prov. Banten. Putusan itu keluar dengan nama Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 tentang Pengujian UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.