RUU

Menakar Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf: Investasi Tanpa Kepastian Hukum

Malang (29/11/2019), www.aman.or.id – Transisi politik telah berlangsung. Untuk kedua kalinya setelah melewati proses politik yang panjang, Presiden Joko Widodo kembali mengemban amanat rakyat untuk mengomandoi tampuk pimpinan negara. Komitmen politik yang dibangun Presiden Jokowi pada periode pertama adalah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat). Namun, komitmen itu tersandera oleh dinamika politik yang terjadi dalam tubuh pemerintahannya sendiri. Meski Presiden Jokowi melalui Surat Perintah Presiden (SUPRES) telah memerintahkan

Rakom Mengudara, Kampanye RUU Masyarakat Adat Bergaung hingga Komunitas

Bogor, www.aman.or.id – Direktorat Informasi dan Komunikasi (Infokom) AMAN menggelar Konsolidasi Radio Komunitas, di Hotel Amaris, Bogor 13-15 November 2019. Sebanyak 30 peserta adalah pengelola 15 radio komunitas (rakom) AMAN yang tersebar mulai dari Papua hingga Sumatera. Kegiatan ini bertujuan untuk mencari jalan keluar dari seluruh hambatan rakom yang sedang dihadapi dan kaitannya pada regulasi penyiaran, mulai dari soal perizinan sampai sumber daya yang kompeten. Ketua Umum KPI Pusat, Agung

RUU Pertanahan Akan Melanggengkan Perampasan Wilayah Adat

Jakarta (2/9/2019), www.aman.or.id – Masyarakat Adat dan AMAN menolak Rancangan Undang-Undang Pertanahan (RUUP) yang saat ini sedang dikerjakan oleh DPR. Sebab Rancangan Undang-Undang ini justru tidak menyentuh pada penyelesaian masalah-masalah struktural yang dialami Masyarakat Adat. RUU ini, jika disahkan, akan semakin melanggengkan perampasan wilayah-wilayah adat. “Akan semakin banyak konflik yang terjadi di wilayah-wilayah adat, dan Masyarakat Adat akan semakin rentan untuk mengalami peminggiran dari tanah-tanah leluhur,” tegas Sekjen AMAN Rukka

Peringatan 20 Tahun, Sekjen AMAN: Masyarakat Adat Harus Memperkuat Diri

Sumber foto: akun twitter Kementerian LHK Jakarta (9/8/2019), www.aman.or.id – Masyarakat adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara Indonesia. Keberadaan masyarakat adat di wilayah adatnya telah ada, jauh sebelum negara Indonesia diproklamirkan. Oleh karenanya, pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat harus dipenuhi oleh negara. Sampai saat ini, negara belum memberikan itikad baik terhadap masyarakat adat. Rancangan Undang Undang Masyarakat Adat yang didorong oleh AMAN sampai saat ini

Semua Pasangan Calon Abaikan Masyarakat Adat Saat Debat Pilpres

Jakarta, www.aman.or.id – Debat pertama Capres/Cawapres RI 2019-2024 telah diselenggarakan KPU RI pada 17 Januari lalu. Namun, debat ini menyisahkan banyak persoalan dalam sisi substansi maupun penyelenggaraannya. Hal itu mengemuka dalam diskusi media bertajuk “Evaluasi dan Rekomendasi Debat Pilpres 2019” yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada Minggu (20/1/2019) di D’Hotel, Jakarta. Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi menilai pasangan Joko Widodo – Ma’aruf Amin dan Prabowo Subianto – Sandiaga

KEMENKUMHAM Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Jakarta (23/11), www.aman.or.id – Pentingnya pengakuan hak-hak Masyarakat Adat kini disorot tajam, salah satunya lewat keterhubungannya dengan hak pilih dalam pesta demokrasi. Hak pilih Masyarakat Adat dalam pemilu 2018 dan 2019 menjadi riskan karena sebagian basar Masyarakat Adat belum mengantongi KTP-el. Kemenkumham bereaksi terhadap adanya kebijakan pembatasan hak pilih Masyarakat Adat setelah Yayan Hidayat, Staf Deputi II Kedirektoratan Partisipasi Politik Masyarakat Adat – PB AMAN, menulis opini berjudul “Menyelamatkan Hak

Menanti UU Masyarakat Adat, Mengapresiasi Penghargaan Ormas

Jakarta (6/11), www.aman.or.id – AMAN mengapresiasi penghargaan ormas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, penghargaan paling bermakna dan dinantikan belasan juta Masyarakat Adat di Indonesia adalah Undang Undang Masyarakat Adat. Demikian pernyataan Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi usai menerima penghargaan ormas kategori kebudayaan dari Kemendagri, hari ini di REDTOP Hotel & Convention Center, Jl. Pecenongan No. 72, Gambir, Jakarta Pusat. Rancangan UU Masyarakat Adat sampai saat ini belum disahkan. Kemajuan dalam