Peraturan Menteri Kalautan dan Perikanan tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
AMAN, 3 November 2014. Di akhir masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada September lalu, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Tujuan dari Peraturan Menteri itu antara lain: 1. Meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; 2. Meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat untuk berperan serta dalam PWP-3-K; 3. Menjamin dan melindungi kepentingan masyarakat dalam