Hukum

Peraturan Menteri Kalautan dan Perikanan tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

AMAN, 3 November 2014. Di akhir masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada September lalu, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Tujuan dari Peraturan Menteri itu antara lain: 1. Meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; 2. Meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat untuk berperan serta dalam PWP-3-K; 3. Menjamin dan melindungi kepentingan masyarakat dalam

Jalan Panjang dan Berliku RUU PPHMA

Rumah AMAN, 3 September 2014. Ada secercah cahaya di tengah kegelapan perjalanan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Pengakuan dan Perlindungan Hukum Masyarakat  Adat (PPHMA). Secercah harapan itu muncul dari Istana Wakil Presiden Boediono pada 1 September lalu. Pada Senin (1/9) lalu di istana Wakil Presiden, ditandatangani Deklarasi Pengukuhan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat lewat REDD+. Deklarasi ini intinya merupakan dukungan untuk memastikan implementasi dari Hak-Hak Masyarakat Adat yang tercantum dalam

Pemerintah Terbitkan Permendagri tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

AMAN, Agustus 2014. Di tengah hiruk pikuk pemilihan presiden (pilpres) pada Juli 2014 yang lalu pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri  (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT. Dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 itu didifinisikan beberapa istilah, antara lain: 1.    Masyarakat Hukum Adat adalah Warga Negara Indonesia yang memiiki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul