Hukum

AMAN Meminta Majelis Hakin PN Soasio, Tidore Maluku Utara Membebaskan Bokum dan Nuhu Dari Segala Tuntutan Hukum

Jakarta 20/ 9/ 2015 – Bokum (35) dan Nuhu (40), dua orang warga Togutil Akejira sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kepulauan Tidore, Maluku Utara Kasus ini bermula pada penangkapan Bokum dan Nuhu, pada pukul 02.00 Wit tanggal 1 Maret 2015, di Desa Woejerana, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera. Penangkapan dilakukan oleh 10 orang anggota polisi berpakaian preman dengan persenjataan lengkap, Bokum dan Nuhu dibawa dalam pengawalan

Pemerintah Setengah Hati  implementasikan Putusan MK No 35/PUU-X/2012

Focus Group Discussion Putusan MK 35 Tahun 2012 Jakarta 24/4/2015 – Deputi II Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012 bersama perwakilan beberapa Kementrian RI diantaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementrian Dalam Negeri dan serta Peneliti Epistema Institute, Yance Arizona. Diskusi yang dimulai pada pukul 10:00 wib dan bertempat di Pisa Café Mahakam, Jakarta Selatan –

Telah Terbit Juklak Inventarisasi Penguasaan dan Pemanfaatan Lahan di Kawasan Hutan

AMAN, 3 Februari 2015. Sekitar 65% wilayah Indonesia adalah kawasan hutan. Dari luas tersebut, banyak lahan yang sudah diduduki dan dikuasai oleh masyarakat namun tidak bisa disertifikatkan. Bertolak dari Nota Kesepakatan Rencana Aksi Bersama dalam percepatan pengukuhan kawasan hutan Indonesia oleh 12 kementerian, maka pada tanggal 17 Oktober 2014 diundangkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dan Kepala Badan Pertanahan

Telah Lahir Perbub Malinau tentang Badan Pengelola Urusan Masyarakat Adat

AMAN, 22 Januari 2015. Di tengah hiruk pikuk tahun politik di 2014 silam, telah lahir Peraturan Bupati (Perbub)  Malinau tentang Badan Pengelola Urusan Masyarakat Adat (BPUMA). Secercah cahaya dalam perjuangan masyarakat adat nusantara.   Berlahan tapi pasti, perjuangan masyarakat adat nusantara untuk merebut kembali hak-haknya mulai menemui titik terang dalam perubahan kebijakan. Titik terang itu berasal dari Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.   Pada November 2014 silam, telah diundangkan  Perbub Malinau

Peraturan Bersama Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah di Kawasan Hutan

AMAN, 20 November 2014. Pada bulan Oktober 2014 lalu, pemerintah mengeluarkan peraturan bersama tiga kementerian (Kementerian Dalam Negeri, Kehutanan dan Pekerjaan Umum) dan Badan Pertahanan Nasional (BPN). Salah satu yang menjadi bahan pertimbangan dari munculnya peraturan bersama itu adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Hutan Adat bukan lagi Hutan Negara. Selengkapnya peraturan bersama itu dapat diunduh/download di link ini. perber_penguasaan_tanah_hutan.pdf_compres_

Inilah SK Penetapan Hutan Adat di Jambi

AMAN, 5 November 2014. Bupati Kabupaten Sarolagun 03 November 2014 mengeluarkan 2 SK Penetapan dua Hutan Adat di dua Desa di Kecamatan Limun yaitu Desa Panca Karya dan Desa Temenggung. Keluarnya dua SK (Surat Keputusan) penetapan hutan adat ini dapat menjadi inspirasi yang baik bagi bupati di daerah lain untuk melakukan hal serupa. Kedua SK Penetapan itu dapat diunduh/download di bawah ini SK_Bupati_Sarolangun_Untuk_Penetapan_Hutan_Adat_Desa_Panca_karya SK_Bupati_Sarolangun_Untuk_Penetapan_Hutan_Adat_Desa_Temenggung