AMAN Meminta Majelis Hakin PN Soasio, Tidore Maluku Utara Membebaskan Bokum dan Nuhu Dari Segala Tuntutan Hukum
Jakarta 20/ 9/ 2015 – Bokum (35) dan Nuhu (40), dua orang warga Togutil Akejira sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kepulauan Tidore, Maluku Utara Kasus ini bermula pada penangkapan Bokum dan Nuhu, pada pukul 02.00 Wit tanggal 1 Maret 2015, di Desa Woejerana, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera. Penangkapan dilakukan oleh 10 orang anggota polisi berpakaian preman dengan persenjataan lengkap, Bokum dan Nuhu dibawa dalam pengawalan