Hukum

Semua Pasangan Calon Abaikan Masyarakat Adat Saat Debat Pilpres

Jakarta, www.aman.or.id – Debat pertama Capres/Cawapres RI 2019-2024 telah diselenggarakan KPU RI pada 17 Januari lalu. Namun, debat ini menyisahkan banyak persoalan dalam sisi substansi maupun penyelenggaraannya. Hal itu mengemuka dalam diskusi media bertajuk “Evaluasi dan Rekomendasi Debat Pilpres 2019” yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada Minggu (20/1/2019) di D’Hotel, Jakarta. Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi menilai pasangan Joko Widodo – Ma’aruf Amin dan Prabowo Subianto – Sandiaga

KEMENKUMHAM Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Jakarta (23/11), www.aman.or.id – Pentingnya pengakuan hak-hak Masyarakat Adat kini disorot tajam, salah satunya lewat keterhubungannya dengan hak pilih dalam pesta demokrasi. Hak pilih Masyarakat Adat dalam pemilu 2018 dan 2019 menjadi riskan karena sebagian basar Masyarakat Adat belum mengantongi KTP-el. Kemenkumham bereaksi terhadap adanya kebijakan pembatasan hak pilih Masyarakat Adat setelah Yayan Hidayat, Staf Deputi II Kedirektoratan Partisipasi Politik Masyarakat Adat – PB AMAN, menulis opini berjudul “Menyelamatkan Hak

Menanti UU Masyarakat Adat, Mengapresiasi Penghargaan Ormas

Jakarta (6/11), www.aman.or.id – AMAN mengapresiasi penghargaan ormas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, penghargaan paling bermakna dan dinantikan belasan juta Masyarakat Adat di Indonesia adalah Undang Undang Masyarakat Adat. Demikian pernyataan Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi usai menerima penghargaan ormas kategori kebudayaan dari Kemendagri, hari ini di REDTOP Hotel & Convention Center, Jl. Pecenongan No. 72, Gambir, Jakarta Pusat. Rancangan UU Masyarakat Adat sampai saat ini belum disahkan. Kemajuan dalam

Tidak Tercantum di Konstutisi, Tetapi Chili Mengesahkan UU Masyarakat Adat (Bagian 3)

Jakarta (8/10), www.aman.or.id – Secara konstitusionalitas, keberadaan Masyarakat Adat di Indonesia jauh lebih kuat dibanding di Chili. Karena sejak awal konstitusi kita telah mengakui keberadaannya. Pasal 18 UUD 1945 beserta penjelasannya  (sebelum amandemen) dengan tegas mengatur hal itu. Pasca amandemen, pengakuan dan pelindungan konstitusional terhadap Masyarakat Adat pun tidak hilang. Hal itu tercantum dalam pasal 18B ayat (2) dan pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Hal itu ditulis Luthfi Andi Mutty,

Tidak Tercantum di Konstutisi, Tetapi Chili Mengesahkan UU Masyarakat Adat (Bagian 2)

Jakarta (5/10), www.aman.or.id – Semua pihak di Chili kemudian menyadari bahwa perlu ada penanganan yang sungguh-sungguh dan terstruktur untuk mengeluarkan Masyarakat Adat Indian dari kemiskinan. Demikian berita penting dari Chili sebagaimana ditulis anggota DPR RI Luthfi Andi Mutty. Kesadaran kolektif ini menjadi momentum sangat bersejarah bagi Chili. Sekaligus bagi negara-negara lain di dunia, kesadaran kolektif, Pemerintah – Masyarakat Adat – Publik, tersebut sangat menginspirasi. Indonesia diharapkan menjadi satu di antara

Tidak Tercantum dalam Konstitusi, Tetapi Chili Mengesahkan UU Masyarakat Adat

Jakarta (4/10), www.aman.or.id – Masalah kepemilikan lahan nampaknya menjadi persoalan utama Masyarakat Adat di mana pun. Anggota DPR RI Luthfi Andi Mutty mengatakan hal itu sehubungan dengan kunjungan kerja PANJA RUU Masyarakat Adat DPR RI ke Chili, Amerika Latin. Pemuka Suku Indian menjelaskan bahwa Masyarakat Adat di Chili juga menghadapi masalah tanah adat mereka yang dirampas perusahaan. Dalam lawatannya ini, anggota DPR RI Fraksi Nasdem sekaligus pejuang hak-hak Masyarakat Adat

Rise for Climate March, AMAN: Adopt Indigenous Peoples Bill

San Francisco, www.aman.or.id – Indigenous Peoples from across the globe joined the crowd of 30.000 people in a march against climate change on the route to Global Climate Action Summit in the downtown of San Francisco, Saturday (8/9). All participants brought their attributes and some of them dressed up uniquely to echo their common message: reduce GHG emission to combat climate change. Indigenous Peoples and members of local communities participated