Hukum

Menakar Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf: Investasi Tanpa Kepastian Hukum

Malang (29/11/2019), www.aman.or.id – Transisi politik telah berlangsung. Untuk kedua kalinya setelah melewati proses politik yang panjang, Presiden Joko Widodo kembali mengemban amanat rakyat untuk mengomandoi tampuk pimpinan negara. Komitmen politik yang dibangun Presiden Jokowi pada periode pertama adalah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat). Namun, komitmen itu tersandera oleh dinamika politik yang terjadi dalam tubuh pemerintahannya sendiri. Meski Presiden Jokowi melalui Surat Perintah Presiden (SUPRES) telah memerintahkan

Policy Paper: Pembentukan Peraturan Daerah tentang Masyarakat Adat di Kabupaten Kepulauan Aru; Upaya Mewujudkan Pembangunan Daerah yang Berkeadilan

Ringkasan Eksekutif Semboyan Bhinneka Tunggal Ika merupakan filsafat dasar dalam membangun Indonesia sebagai suatu negara bangsa. Kebhinnekaan adalah sebuah realitas sosial, sedangkan ke Tunggal-ika-an adalah sebuah cita-cita, sekaligus sebagai jembatan emas membangun bangsa Indonesia yang berdaulat, berdikari dan bermartarbat. Makna dari Kebhinnekaan tersebut terkristalisasi dengan lahirnya pengakuan dan perlindungan dari negara tentang keberadaan Masyarakat Adat beserta hak-hak tradisionalnya di dalam konstitusi UUD 1945. Secara eksplisit Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960

Rakom Mengudara, Kampanye RUU Masyarakat Adat Bergaung hingga Komunitas

Bogor, www.aman.or.id – Direktorat Informasi dan Komunikasi (Infokom) AMAN menggelar Konsolidasi Radio Komunitas, di Hotel Amaris, Bogor 13-15 November 2019. Sebanyak 30 peserta adalah pengelola 15 radio komunitas (rakom) AMAN yang tersebar mulai dari Papua hingga Sumatera. Kegiatan ini bertujuan untuk mencari jalan keluar dari seluruh hambatan rakom yang sedang dihadapi dan kaitannya pada regulasi penyiaran, mulai dari soal perizinan sampai sumber daya yang kompeten. Ketua Umum KPI Pusat, Agung

Human Rights Watch Desak Pemerintah Sahkan RUU Masyarakat Adat

Jakarta, 23 September 2019 – Human Rights Watch (HRW) bekerjasama dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyelenggarakan konferensi pers peluncuran buku berjudul “Kehilangan Hutan Berarti Kehilangan Segalanya; Perkebunan Kelapa Sawit dan Pelanggaran HAM di Indonesia” bertempat di Hotel Century Park, Jakarta. Acara peluncuran buku tersebut menghadirkan empat narasumber, diantaranya; Heather Barr (acting co-director, women’s rights division – HRW), Erasmus Cahyadi (Deputi II Sekjen AMAN Urusan Politik), Devi Anggraini (Ketua Umum

RUU Pertanahan Akan Melanggengkan Perampasan Wilayah Adat

Jakarta (2/9/2019), www.aman.or.id – Masyarakat Adat dan AMAN menolak Rancangan Undang-Undang Pertanahan (RUUP) yang saat ini sedang dikerjakan oleh DPR. Sebab Rancangan Undang-Undang ini justru tidak menyentuh pada penyelesaian masalah-masalah struktural yang dialami Masyarakat Adat. RUU ini, jika disahkan, akan semakin melanggengkan perampasan wilayah-wilayah adat. “Akan semakin banyak konflik yang terjadi di wilayah-wilayah adat, dan Masyarakat Adat akan semakin rentan untuk mengalami peminggiran dari tanah-tanah leluhur,” tegas Sekjen AMAN Rukka

Peringatan 20 Tahun, Sekjen AMAN: Masyarakat Adat Harus Memperkuat Diri

Sumber foto: akun twitter Kementerian LHK Jakarta (9/8/2019), www.aman.or.id – Masyarakat adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara Indonesia. Keberadaan masyarakat adat di wilayah adatnya telah ada, jauh sebelum negara Indonesia diproklamirkan. Oleh karenanya, pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat harus dipenuhi oleh negara. Sampai saat ini, negara belum memberikan itikad baik terhadap masyarakat adat. Rancangan Undang Undang Masyarakat Adat yang didorong oleh AMAN sampai saat ini