Tata Cara Pengakuan Keberadaan Masyarakat Adat di Provinsi Kalimantan Tengah
Silahkan unduh dokumen Tata Cara Pengakuan Keberadaan Masyarakat Adat di Provinsi Kalimantan Tengah
Silahkan unduh dokumen Tata Cara Pengakuan Keberadaan Masyarakat Adat di Provinsi Kalimantan Tengah
Silahkan unduh PERDA Kab. Ketapang No. 8 tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat (Hukum) Adat.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat, yang sementara ini dibahasakan pemerintah dan DPR sebagai RUU Masyarakat (Hukum) Adat penting untuk segera disahkan. Namun, lebih penting lagi memastikan isi dari RUU itu agar justru tidak membuat Masyarakat Adat sengsara kala ia disahkan sebagai Undang-Undang. Peringatan itu dikemukakan Erasmus Cahyadi, Deputi II Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dalam dialog publik virtual bertema Menakar Tantangan & Peluang Pengesahan RUU Masyarakat Adat Tahun 2021
Usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sudah menjadi isu dan janji politik sejak periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, hingga kini penyelesaian RUU itu menjadi undang-undang belum menunujukkan titik terang. Sebenarnya apa yang terjadi? Emmanuel J Tular, yang berbicara mewakili anggota Fraksi Nasdem, Sulaiman L Hamzah sebagai pihak pengusul RUU Masyarakat Adat mengatakan, RUU ini tak selesai dibahas di periode pertama pemerintahan Jokowi karena pemerintah belum mengirimkan Daftar
Silahkan unduh PERDA Kab. Luwu Utara No.2 Tahun 2020 tentang Masyarakat (Hukum) Adat
Silahkan unduh PERDA Kab. Luwu nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat
Bupati Mamasa, Dr.H. Ramlan Badawi Bersama jajaran melakukan pertemuan dengan Tim Pengawal PERDA Masyarakat Adat Kab. Mamasa (Senin,25/1/2021). Pertemuan yang dilaksanakan di Aula Mini Kantor Pemkab Mamasa tersebut untuk merespon aspirasi Masyarakat Adat yang telah berulangkali mempertanyakan tentang berlarut-larutnya proses pengundangan PERDA tentang Masyarakat Adat di Kab. Mamasa yang telah disahkan sejak tahun 2018. Dalam pertemuan tersebut, Bupati Mamasa menyampaikan bahwa dirinya menganggap soal ini sudah selesai karena tidak ada