Buku

Catatan Akhir Tahun AMAN 2018

Catatan Akhir Tahun 2018 AMAN (Jumat, 21/12) mengusung tema “Senjakala NAWACITA dan Masa Depan Masyarakat Adat” diselenggarakan untuk menilai realisasi komitmen Jokowi-JK selama lima tahun masa pemerintahan dan menilik masa depan Masyarakat Adat dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 yang kini telah kita tapaki. Download Catahu AMAN 2018

PERKEMBANGAN HUKUM DAN KEBIJAKAN PASKA PUTUSAN MK 35/PUU-X/2012

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan judicial review yang dimohonkan oleh AMAN yaitu mengenai hak konstitusional Masyarakat adat atas hutan di wilayah adatnya. Putusan ini dikenal dengan Putusan MK.35/PUU- IX/2012. Putusan MK tersebut mengakui masyarakat adat sebagai penyandang hak dan subjek hukum atas wilayah adatnya, termasuk atas hutan yang ada di dalamnya yang sebelumnya diklaim oleh negara sebagai hutan negara.

Evaluasi Elektoral AMAN

Satu tahun sejak Pemilu 2014, AMAN bekerja sama dengan PT. Prima Analityca telah melakukan sebuah kajian dan evaluasi untuk melihat kembali dan menganalisis kapasitas organisasi AMAN (dan Kader) dalam perluasan partisipasi politik termasuk mengidentifikasi tantangan yang dihadapi oleh AMAN dalam agenda politik elektoral. Dengan tujuan agar hasil kajian dan evaluasi ini menjadi acuan bagi AMAN dalam menyusun metode dan strategi politik dalam upaya memperkuat upaya perluasan partisipasi politik Masyarakat Adat. Merumuskan dan menyiapkan strategi politik dalam mendorong agenda-agenda

Buku Evaluasi AMAN

Evaluasi ini tentu saja tidak mungkin dilakukan tanpa bantuan semua orang yang kami temui, yang meluangkan waktu untuk berbicara dengan kami, terkadang menunggu dengan sabar karena kemacetan Jakarta yang menyebabkan kami terlambat. Kami tidak dapat menyebutkan satu-persatu karena sangat banyak (nama-nama mereka dapat dilihat di bagian annex), karena itu kami ingin menyampaikan penghargaan sebesar-besarnya dan terima kasih kepada mereka semua. Evaluasi Masyarakat Adat Nusantara

Anotasi Putusan MAHKAMAH KONSTITUSI No 95/PUU-XII/2014: Mengakhiri Rezim Kriminalisasi Kehutanan

MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa ketentuan tindak pidana kehutanan dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e dan huruf i UU Kehutanan tersebut tidak berlaku bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan, sepanjang melakukan penebangan pohon, memanen, memungut hasil hutan dan beternak dalam kawasan hutan dilakukan bukan untuk kepentingan komersial. MK berpendapat bahwa masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan membutuhkan sandang, pangan, dan papan

Panduan Praktis bagi Wartawan untuk Meliput Persoalan Masyarakat Adat

AMAN, 12 November 2014. Isu masyarakat adat adalah isu yang sensitif dan berbeda dengan isu lainnya. Dalam meliput persoalan masyarakat adat, wartawan harus memahami karakteristik dari masyarakat adat tersebut. Terkait dengan itulah panduan untuk wartawan tentang isu masyarakat adat ditulis. Panduan praktis bagi wartawan untuk meliput isu masyarakat adat itu dapat diunduh/download di link ini.Panduan Praktis Media Masyarakat Adat__versi web-1