Umum

Pidato Sekretaris Jendral Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Sekjen AMAN)  Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia 9 Agustus 2020

“Merayakan Resiliensi Masyarakat Adat Mengadapi Covid19 dan Merajut Tatanan Kehidupan Baru yang Berkelanjutan dan Adil”     Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakkatu Om Swastiastu, Namo Budaya, Salam Salam Sejahtera Manasu mo raka? Horas! Ho Tu! Ahoy! Sampurasun! Salam Nusantara!   Hidup Masyarakat Adat! Masyarakat Adat Bangkit Bersatu! Berdaulat Bangkit Bersatu! Mandiri Bangkit Bersatu! Bermartabat Ketua dan Anggota Dewan AMAN Nasional dari 7 region yang saya hormati, seluruh Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah,

Kerentanan Masyarakat Adat di Tengah Wabah

Nurdiyansah Dalidjo Relawan AMAN   COVID-19 akhirnya mewabah juga di Indonesia. Dan kehadirannya pun disambut dengan segala carut marut penanganan yang tampaknya menegaskan berbagai kelemahan pemerintah. Saat ini, kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) telah diterapkan. Setelah untuk pertama kalinya diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta, sejumlah daerah kemudian turut mengikuti pemberlakuan PSBB yang diiringi dengan turunnya dukungan Bantuan Sosial (Bansos) Khusus berupa sembako dari pemerintah yang pendistribusiannya banyak menuai kritik,

Rakyat Bantu Rakyat: KPA Salurkan Donasi Pangan untuk Rumah AMAN

Lambannya pemerintah dalam mengatasi berbagai problem terkait pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tidak membuat gerakan sosial patah arang. Berbagai praktek inisiatif mandiri yang dilandasi pada prinsip gotong royong, justru menemukan momentumnya. Salah satunya adalah aksi penyaluran bahan makanan yang dilakukan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang dialamatkan ke sekretariat berbagai organisasi gerakan sosial yang sekaligus menjadi tempat tinggal staff yang berasal dari luar Jakarta. Salah satunya adalah Rumah Aliansi

Radio Gaung AMAN: Bagaimana Masyarakat Adat Menghadapi COVID-19?

Saat semua Masyarakat Adat, khususnya di Indonesia, masih terus memperjuangkan pengakuan atas hak-haknya, seluruh dunia kini sedang dihadapkan dengan munculnya pandemi global bernama Corona Virus Disease atau COVID-19. Menyerang terutama di kota-kota besar dan kini merambah hingga ke wilayah-wilayah adat. Pandemi ini adalah ancaman serius yang mematikan, terutama bagi Masyarakat Adat yang minim dari jangkauan pelayanan kesehatan terjangkau, berkualitas dan adil. Lalu bagaimana Masyarakat Adat di Indonesia merumuskan sikap untuk

Tunda Pembahasan: Rancangan KUHP Memperburuk Kondisi Pandemic COVID-19

Pemerintah dan DPR dalam rapat kerja Komisi III dan Kementerian Hukum dan HAM sepakat untuk segera melanjutkan pembahasan RKUHP melalui mekanisme carry over. Pada 2 April 2020, keputusan keberlanjutan pembahasan ini akan dibahas dalam rapat paripurna. Pembahasan RKUHP kembali diangkat oleh DPR dan Pemerintah. Pemerintah dan DPR berpendapat, bahwa pengesahan RKUHP di tengah kondisi pandemi dapat menjadi solusi dari penanganan pencegahan COVID-19 dalam sistem peradilan pidana. Aliansi menilai hal tersebut

Panduan Merespon Penyebaran COVID-19 bagi Kepala Desa di Komunitas Masyarakat Adat

Salam Nusantara! Mengamati perkembangan yang memprihatinkan atas meningkatnya penyebaran Virus Corona atau COVID-19 di seluruh dunia dan di Indonesia khususnya, yang telah menelan ribuan korban jiwa dan menginfeksi puluhan ribu lainnya; dan memperhatikan kurangnya penanganan serius dari pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19 di berbagai wilayah dan daerah; serta menyadari pentingnya menjaga keselamatan dan keamanan warga komunitas adat dan seluruh wilayah nusantara, sebagai bagian tindak lanjut dari Instruksi Sekjen No. 005/Instruksi/Sekjen-AMAN/III/2020

Koalisi Masyarakat Sipil: Darurat Kesehatan Masyarakat, Bukan Darurat Sipil

Pada tanggal 30 Maret dalam pernyataannya yang tersebar luas Presiden Joko Widodo menyebut Pembatasan Sosial Berskala Luas perlu didampingi adanya kebijakan Darurat Sipil untuk mengatasi Covid-19. Atas pernyataan tersebut kami menyatakan bahwa Darurat Sipil adalah langkah yang salah untuk menangani pandemik Covid-19 yang merupakan masalah kesehatan masyarakat. Beberapa alasan sebagai berikut: 1. Darurat sipil hanya diakibatkan keadaan bahaya apabila: Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah