Jeffar

Kesempatan Bagi Pemerintah Indonesia Untuk Memperbaiki Diri

Kekerasan Terhadap Masyarakat Adat Terus Meningkat Jakarta 27 Januari 2014. “Akan banyak sekali yang bisa kita benahi di republik ini kalau Putusan Mahkamah Konstitusi No 35 kita laksanakan dengan konsisten. DPR RI juga telah membuat satu Inisiatif  Rancangan Undang-Undang tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat adat. Satu kesempatan bagi pemerintah Indonesia untuk memperbaiki diri dari kesalahan-kesalahan di masa lalu. Mudah-mudahan tahun ini kita bisa melihat DPR dan pemerintah bersama-sama mengesahkan

Pernyataan Sikap AMAN tentang Pengukuhan Kawasan Hutan

Pernyataan Sikap Aliansi Masyarakat Adat Nusantara terhadap Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.62/MENHUT-11/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/MENHUT-II/2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN A. Pengantar Pada tanggal 15 November 2013 yang lalu Menteri Kehutanan Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.62/Menhut-II/2013 – yang selanjutnya dalam Pernyataan Sikap ini disebut dengan P.62 – tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan.

NHM Dapat Konsesi, Masyarakat Adat Kehilangan Mata Pencaharian.

Malifut 10 Des 2013- Sejak PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) beroperasi, masyarakat mulai kehilangan sumber ekonomi mereka. Perusahan yang berada di wilayah tanah adat Hoana Pagu, Malifut, Halmahera Utara ini terus menebarkan dampak buruk kepada masyarakat adat setempat. Ikan teri yang menjadi primadona, hilang serentak di laut. Hewan buruan mulai jarang didapat, krisis air bersih karena pencemaran pada air sungai yang biasa digunakan warga, hutan adat pun dikuasai perusahaan. PT

Pertemuan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara

Diharapakan PPMAN ikut ambil bagian dalam perubahan paradigma Jakarta, 25 November 2013. Setelah Konferensi Nasional Advokat Masyarakat Adat Se-Nusantara (KNAMAN) ke-I berlangsung di Tanah Luwu Sulawesi Selatan 26 September 2013 lalu, untuk pertama kalinya anggota Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) mengadakan pertemuan penting di Gren Alia Cikini, Jakarta Pusat. Pertemuan pengurus Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) yang diketuai oleh Mualimin Pardi, SH dalam rangka membahas berbagai keputusan yang

PW AMAN Nusa Bunga Sosialisasikan Putusan MK di Komunitas Wolomari Boafeo

Ende 30 Oktober 2013. Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara wilayah Nusa Bunga melaksanakan sosialisasi keputusan Mahkamah Konstitusi di Komunitas Wolomari Boafeo. Sosialisasi ini diselenggarakan bersamaan dengan kegiatan seremonial adat Po’o( tolak bala ). Tolak bala ini adalah upacara adat untuk mengusir semua jenis hama yang ada di lahan pertanian dan saat ini masyarakat adat Wolomari sedang memulai penanaman padi mereka. Kehadiran AMAN Nusa Bunga di Komunitas Wolomari ini atas undangan

Pengurus Daerah AMAN Rongkong Terbentuk

Rongkong merupakan wilayah Masyarakat Adat yang berada di dataran tinggi Kab. Luwu Utara (Tana Luwu), di sini ada delapan tondok Pangngadaran (Kampung Adat) anggota Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Wilayah Tana Luwu. Pada tanggal 26-27 Oktober lalu di Rongkong telah dilaksanakan Musyawarah Daerah (MUSDA) untuk membentuk kepengurusan daerah (PD AMAN) Rongkong, sebagai bagian dari kegiatan Sosialisasi putusan Mahkamah Konstitusi No : 35/PUU-X/2012 tentang Kehutanan. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Kec.

Sarasehan Sosialisasi Putusan MK No 35 dan Musda AMANDA Paer Daya-Lombok

Lombok Utara. Pelaksanaan Sarasehan Sosialisasi Putusan MK 35 diselenggarakan bersamaan dengan acara Musda Amanda Paer Daya-Lombok Utara pada hari Minggu 27 Oktober di Desa Sesait, Lombok Utara. Dengan mengucapkan Puji Syukur Kepada ALLAH SWT dan Berkat Do’a Para Leluhur serta dukungan semua kawan acara bisa berjalan lancar dan sukses. Sarasehan Sosialisasi Putusan MK 35 di Wilayah AMANDA Paer Daya Lombok Utara dibuka oleh Wakil Bupati Lombok Utara H. Najmul Ahyar,