infokom

Substansi RUU Masyarakat Adat versi DPR Jangan Sampai Rugikan Masyarakat Adat.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat, yang sementara ini dibahasakan pemerintah dan DPR sebagai RUU Masyarakat (Hukum) Adat penting untuk segera disahkan. Namun, lebih penting lagi memastikan isi dari RUU itu agar justru tidak membuat Masyarakat Adat sengsara kala ia disahkan sebagai Undang-Undang. Peringatan itu dikemukakan Erasmus Cahyadi, Deputi II Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dalam dialog publik virtual bertema Menakar Tantangan & Peluang Pengesahan RUU Masyarakat Adat Tahun 2021

RUU Masyarakat Adat Tak Kunjung Disahkan, Ini Kata Pengusul dan KSP

Usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sudah menjadi isu dan janji politik sejak periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, hingga kini penyelesaian RUU itu menjadi undang-undang belum menunujukkan titik terang. Sebenarnya apa yang terjadi? Emmanuel J Tular, yang berbicara mewakili anggota Fraksi Nasdem, Sulaiman L Hamzah sebagai pihak pengusul RUU Masyarakat Adat mengatakan, RUU ini tak selesai dibahas di periode pertama pemerintahan Jokowi karena pemerintah belum mengirimkan Daftar

Bupati Mamasa Perintahkan Kabag Hukum Untuk Segera Mengundangkan PERDA tentang Masyarakat Adat.

Bupati Mamasa, Dr.H. Ramlan Badawi Bersama jajaran melakukan pertemuan dengan Tim Pengawal PERDA Masyarakat Adat Kab. Mamasa (Senin,25/1/2021). Pertemuan yang dilaksanakan di Aula Mini Kantor Pemkab Mamasa tersebut untuk merespon aspirasi Masyarakat Adat yang telah berulangkali mempertanyakan tentang berlarut-larutnya proses pengundangan PERDA tentang Masyarakat Adat di Kab. Mamasa yang telah disahkan sejak tahun 2018. Dalam pertemuan tersebut, Bupati Mamasa menyampaikan bahwa dirinya menganggap soal ini sudah selesai karena tidak ada

Sekolah Adat Basangiang Berdiri di Pangkalan Bun

Pangkalan Bun – Daun sangsabang yang berwarna merah tua keunguan, telur ayam kampung, potongan ayam panggang, dupa, beras, beras kuning, janur kuning, besi beliung, dan tuak yang terbuat dari fermentasi air beras, tersaji di tengah rumah sederhana itu. Seorang mantir (kepala) adat kemudian memimpin upacara adat Banaik Sekolah Adat, tradisi masyarakat adat Dayak Tomun. Doa tolak bala dalam cara tradisi tua Kaharingan Dayak, lalu ia rapalkan. Setelah itu, seluruh sesajen

PD AMAN Osing Meresmikan Berdirinya Sekolah Adat Pesinauan

Banyuwangi – Bertempat di Sawah Art Space, Desa Olehsari, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, Pengurus Daerah AMAN Osing Banyuwangi meresmikan berdirinya Sekolah Adat “Pesinauan” pada hari Minggu kemarin (24/1/2021). Pesinauan yang memiliki arti tempat belajar merupakan pusat belajar dan transfer pengetahuan terkait adat-istiadat, kesenian, pertanian, bahkan kuliner tradisional bagi generasi muda Masyarakat Adat Osing. Ketua BPH PD AMAN Osing Banyuwangi, Agus Hermawan mengatakan berdirinya sekolah adat ini dalam rangka mempertahankan dan melestarikan