infokom

Desa dirusak, warga Pelawe halangi aktivitas PT MEDCO

Warga desa Pelawe, Kecamatan Batukuning Lakitan Ulu (BTS Ulu), Sumatera Selatan melakukan pemortalan terhadap pipa PT MEDCO Indonesia Industries, Selasa (25/10). Ini adalah kali kedua warga menghentikan aktivitas PT MEDCO dalam dua bulan terakhir. Pemortalan pertama dilaksanakan pada bulan lalu. Ketika itu, warga direspon oleh Asisten I Pemkab Musi Rawas dan Assisten I Provinsi Sumatera Selatan. Pemkab Musi Rawas berjanji akan membentuk tim untuk menindaklanjuti ke pihak PT MEDCO dan

Fraksi Partai Demokrat tetap dukung RUU Masyarakat Adat

Fraksi Partai Demokrat DPR RI menyatakan lanjut mendukung Rancangan RUU Masyarakat Adat, Rabu (26/10). Hal ini disampaikan saat audiensi bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), yang juga dihadiri oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI 2014-2016 Edhie Baskoro Yudhoyono, M.Sc. Menurut Rukka Sombolinggi, Deputi II Pengurus Besar AMAN, mengatakan bahwa ada tiga pasal dalam UUD 1945 yang menjamin keberadaan Masyarakat Adat, yaitu pasal 18B ayat (2), pasal 28 I ayat

Muswil II PW AMAN Maluku serukan “Resolusi Haruku”

Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara di Maluku (PW AMAN Maluku) menyelenggarakan musyawarah wilayah (Muswil) kedua di Negeri Haruku, Kabupaten Maluku Tengah pada 21-22 Oktober 2016. Acara dimulai dengan Workshop Kebijakan “Penguatan Hak-Hak Masyarakat Adat” bersama Doktor Jemmy Pieterzs, SH, M.Hum dari Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon. Musyawarah ini turut dihadiri oleh Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Nasional (Ketua Dewan AMAN Nasional), utusan-utusan komunitas adat anggota AMAN dari seluruh Maluku,

Komisi IV DPR RI: “Silahkan buat RUU sandingan untuk RUU Kehati”

Working Group Indigenous ICCAs (WGII), termasuk Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), menyampaikan masukan terhadap Rancangan Undang-undang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem (RUU Kehati) di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Jakarta (20/10). AMAN, salah satunya, mengkritisi Bab VII RUU Kehati Pasal 145 tentang Masyarakat Hukum Adat, khususnya ayat 2. “Penunjukan dan penetapan sistem pelindungan ekosistem penting di wilayah adat itu bertentangan dengan prinsip pengakuan atau rekognisi,” kata Mona Sihombing, Direktur Informasi

Komunitas Adat Pasang adakan pelatihan penggalian data etnografis

Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN) dan PEREMPUAN AMAN mengadakan pelatihan penggalian data komunitas di Komunitas Adat Pasang, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, pada 9 – 14 Oktober 2016. Tujuan pelatihan ini untuk meningkatkan kapasitas kader-kader AMAN agar dapat membantu pemerintah daerah dalam mengidentifikasi masyarakat adat di daerahnya masing-masing. Pelatihan tersebut merupakan bagian kerja AMAN dalam mendorong pemerintah daerah untuk mengeluarkan kebijakan yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan