PPMAN laporkan PT Seko Power Prima atas pelanggaran UU Tata Ruang
Makassar (2/3) – Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) melaporkan PT Seko Power Prima (SPP) ke Polda Sulsel terkait dugaan tindakan pidana UU No. 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang. Aktivitas survei untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang dilakukan oleh perusahaan PT Seko Power Prima di dua desa, yakni Desa Tanamakaleang dan Desa Embonatanah yang sekaligus merupakan wilayah adat komunitas adat Pohoneang dan Hoyane di kecamatan Seko, Kabupaten