infokom

Manifesto Politik Agraria:  Hentikan Penyimpangan Reforma Agraria  

Selama 60 tahun Undang-Undang Pokok Agraria tidak dijalankan dengan konsekuen, bahkan diselewengkan, sehingga menimbulkan ketimpangan agraria yang luar biasa bagi penderitaan rakyat, baik di pedesaan maupun perkotaan. Gurita kapitalisme yang memonopoli sumber agraria harus dihentikan. Demikian antara lain isi Manifesto Politik Agraria yang dibacakan secara daring oleh Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA), Jumat malam, 25/9/2020.  Manifesto ini merupakan hasil “perasan” dari kegiatan Rembuk Nasional Gerakan Reforma Agraria yang diselenggarakan secara

Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) keluarkan Manifesto Politik Agraria

aman.or.id – Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) mengeluarkan Manifesto Politik Agraria pada Jumat/25 September 2020 sehari setelah peringatan Hari Tani Nasional Tahun 2020. Pembacaan Manifesto Politik Agraria ini dilakukan secara daring dan dibacakan secara langsung oleh para Pimpinan Nasional dari anggota KNPA dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat, seperti Sekjen KPA, Sekjen AMAN, Direktur Eknas Walhi, Sekjen KASBI, serta Ketua Umum LMND DN. Para Pimpinan Nasional tersebut membacakan Manifesto Politik Agraria

Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verset) untuk Mempertahankan Kedaulatan Masyarakat “Adat Karuhun Urang” AKUR Sunda Wiwitan

Perjuangan Konstitusional untuk Pengakuan dan Perlindungan Kesatuan Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan, Cigugur-Kuningan dalam mempertahankan wilayah adatnya memasuki babak baru setelah eksekusi aset situs Cagar Budaya Nasional Masyarakat Adat Masyarakat Karuhun Urang pada 24 Agustus 2017 lalu gagal dilaksanakan oleh Juru Sita PN Kuningan. Melalui Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (derden verset) yang diajukan oleh P. Djatikusumah selaku Pupuhu/Kepala Adat Karuhun Urang” AKUR Sunda Wiwitan beserta 10 Pengurus Wilayah

HIMAS 2017: Lindungi hak Masyarakat Adat akan lestarikan kain nusantara

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyelenggarakan Parade Kain Nusantara di Jakarta pada Minggu (27/8). Parade ini untuk menunjukkan bahwa tanpa hak-hak Masyarakat Adat, Indonesia tidak akan punya keragaman dan keindahan kain nusantara. Parade ini merupakan bagian rangkaian perayaan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia yang diperingati setiap 9 Agustus. Acara ini telah didahului oleh Diskusi “Kain, Keragaman Budaya, dan HAM” di Museum Tekstil pada 20 Agustus 2017 dan Konferensi Pers mengenai

Masyarakat Adat Dayak Meratus Turun ke Jalan

Batulicin, 25 April 2017 – Masyarakat Adat Dayak Meratus melakukan aksi massa damai dengan turun ke jalan mendatangi kantor Bupati dan DPRD Tana Bumbu untuk menuntut hak-haknya sebagai Masyarakat Adat. Aksi damai yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut dihadiri oleh 100 orang lebih, termasuk perempuan adat, pemuda adat dan anak_anak adat. Aksi tersebut dimulai dari titik kumpul dari km.6 Sarigadung menuju kantor Bupati Tana Bumbu. Sesampainya di kantor bupati, massa

Pernyataan Sikap Masyarakat Adat Dayak Meratus

  HENTIKAN PERAMPASAN WILAYAH ADAT DAN KRIMINALISASI TERHADAP (AKTIVIS) MASYARAKAT ADAT DAYAK MERATUS SERTA SEGERA TERBITKAN PERATURAN DAERAH PENGAKUAN MASYARAKAT ADAT DAYAK MERATUS Puluhan tahun, kami masih dijajah dan ditindas oleh bangsa sendiri! Atas nama hukum negara, wilayah adat kami terus di rampas. Semuanya bermula sejak tahun 1968, dimana Pemerintah Republik Indonesia memberikan ijin konsesi HPH dan HTI kepada PT. Kodeco Timber dengan area seluas 270 ribu hektar. Melalui SK

KMAN V: Resolusi Tanjung Gusta

RESOLUSI TANJUNG GUSTA KONGRES MASYARAKAT ADAT NUSANTARA (KMAN) V Tanah Adat Rakyat Penunggu Kampong Tanjung Gusta, Sumatera Utara, 19 Maret 2017 “Laksanakan Perubahan Negara dengan Tindakan Nyata!   Unduh dari: KMAN V: Resolusi Tanjung Gusta