infokom

Sah! 12 Komunitas Masyarakat Adat di Kabupaten Toraja Utara Mendapatkan Pengakuan Resmi dari Negara.

Kabar baik datang dari Toraja Utara, pagi tadi (Selasa, 12 Januari 2021) bertempat di Ruang pola kantor Bupati Toraja Utara, Dr. Kalatiku Paembonan, M.Si menandatangani Peraturan Bupati Toraja Utara yang menandai pengakuan secara resmi Negara kepada 12 Komunitas Masyarakat Adat yang ada di Toraja Utara. Peraturan Bupati tersebut merupakan implementasi dari PERDA nomor 1 tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Kabupaten Toraja Utara. Kedua belas Komunitas

Siaran Pers - PW BPRPI Serdang

SIARAN PERS PENGURUS WILAYAH BPRPI SERDANG “Stop Pembangunan Tidak Berkeadilan” Pengurus Wilayah BPRPI Serdang dan Masyarakat Adat Rakyat Penunggu yang tergabung dalam wadah organisasi Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) sejak tahun 1953, dengan luas wilayah adat 257.455,21 Ha, dan yang telah dikelola oleh masyarakat adat sebesar 660,71 Ha dengan jumlah kampong sebanyak 24 Kampong diberbagai Kecamatan seperti Kec. Batang Kuis, Kec. Tanjung Morawa, Kec. STM Hilir, Kec. Patumbak, Kec.

Gerai Nusantara dan Pasar Rakyat Virtual

Situasi pandemi menimbulkan berbagai kesulitan dalam bidang usaha. Gerai Nusantara yang bergerak di bidang pemasaran produk-produk Masyarakat Adat di Nusantara mengalami hal yang sama, karena outlet dagang terpaksa tutup. Untuk mengatasi kebuntuan pemasaran itu, Gerai Nusantara menggelar Pasar Rakyat Virtual, Sabtu, 19/12/2020. Dalam Pasar Rakyat Virtual yang digelar secara daring itu, Gerai Nusantara menggelar aneka produk masyarakat adat di Nusantara, seperti tenunan dan aneka kerajinan dari berbagai komunitas adat yang

Festival HAM 2020: Potret Buram, Tahun Paling Suram Bagi Masyarakat Adat

Tahun 2020 ini adalah tahun yang paling suram bagi Masyarakat Adat pasca reformasi. Di tengah pandemi Covid-19, Masyarakat Adat masih mengalami berbagai kekerasan dan kriminalisasi. Dan ditengah ketiadaan UU yang melindungi Masyarakat Adat, DPR mensahkam  Omnibuslaw atau UU Cipta Lapangan Kerja yang menghilangkan hampir semua proteksi perlindungan hukum yang ada terhadap Masyarakat Adat. Demikian inti pernyataan Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi ketika membuka diskusi dalam webinar bertajuk “Potret Buram Relasi Negara

104 Kepala Desa Komitmen Membangun Desa Berbasis Wilayah Adat

Sebanyak 104 Kepala Desa dari 14 Kabupaten mengikuti kegiatan konsolidasi dan peningkatan kapasitas Pengurus AMAN serta Pemerintah Desa yang berada di Wilayah Adat. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka membangun pemahaman bersama antara Masyarakat Adat dan Pemerintah Desanya untuk mendorong agenda pembangunan berbasis Wilayah Adat, dengan memaksimalkan kewenangan berskala lokal berdasarkan hak asal-usul yang dimiliki oleh Pemerintah Desa, terutama dalam agenda penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa Tahun 2021. Kegiatan konsolidasi dan

Pelatihan Paralegal Terampil Pembela Masyarakat Adat

PPMAN (Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara) melaksanakan pelatihan paralegal terampil secara daring dari dari 14 – 18 Desember 2020. Tujuan pelatihan ini untuk mencetak kader-kader paralegal yang siap melakukan penyadartahuan hukum kepada Masyarakat Adat diseluruh Indonesia. Menurut Ketua Umum PPMAN Nur Amalia, pelatihan paralegal terampil ini diawali pelatihan paralegal dasar yang diselenggarakan pada Oktober dan November 2020, Pelatihan paralegal dasar ini diikuti 138 kader yang terdiri dari perwakilan  Pengurus Wilayah

FPPWL Kecewa Atas Sikap Pemda Nagekeo

Masyarakat adat Rendu, Ndora dan Lambo yang tergabung dalam Forum Penolakan Pembangunan Waduk Lambo (FPPWL) kembali kecewa atas sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo, NTT yang mengabaikan ancaman atas keberlangsungan kehidupan mereka. Sikap Pemda tersebut terungkap jelas dalam pertemuan antara warga dengan Bupati Nagekeo, dr. Yohanes Don Bosco Do, M. Kes di Aula VIP Kantor Bupati Nagekeo (Senin, 23/11/2020). Dalam pertemuan tersebut Bupati Don Bosco kembali menegaskan bahwa pihaknya akan terus