infokom

Update 23 Januari 2021: Bencana Banjir Dan Tanah Longsor Kalimantan Selatan

Tim Tanggap Darurat AMAN masih terus melakukan pendataan, penyaluran logistik bantuan dan upaya evakuasi kepada para korban bencana banjir dan tanah longsor di Kalimantan Selatan. Terutama bagi Masyarakat Adat yang ada di wilayah pengunungan Meratus yang jauh dari ibu kota kabupaten. Bencana yang melanda provinsi Kalimantan sejak sejak tanggal 12 Januari lalu tersebut telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa, selain itu menyebabkan kerusakan fasilitas publik dan pemukiman penduduk, dan di Wilayah-Wilayah

[Update] Bencana Banjir Dan Tanah Longsor Kalimantan Selatan

Akumulasi dari dampak krisis lingkungan hidup dan sumber daya alam di Kalimantan Selatan menyebabkan terjadinya bencana Banjir dan tanah longsor yang menerjang dihampir seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Bencana yang terjadi sejak tanggal 12 Januari 2021, merendam puluhan ribu pemukiman, infrasturktur dan pusat layanan publik serta memengakibatkan puluhan ribu warga mengungsi. Dari data analisis cepat sementara Tim Tanggap Darurat Nasional AMAN, tercatat ada 137 komunitas Masyarakat Adat yang terdampak bencana

[Update] Bencana Gempa Sulawesi Barat

Bencana Gempa Bumi dan tanah longsor yang melanda provinsi Sulawesi Barat pada tanggal 14 Januari 2021 mengakibatkan ratusan korban luka-luka, puluhan jiwa meninggal dunia dan puluhan ribu warga mengungsi. Dari data analisis sementara Tim Tanggap Darurat AMAN, tercatat ada 27 komunitas Masyarakat Adat yang terdampak gempa dan tanah longsor yang berada di Kabupaten Mamuju dan Majene, Sulawesi Barat. Dan berdasarkan data kajian cepat terbaru yang diterima oleh Tim Tanggap Darurat Nasional

Pernyataan Sikap Aliansi Masyarakat Adat Terkait Penolakan Partai GOLKAR atas Pembahasan RUU Masyarakat Adat

Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) bukanlah RUU baru dalam kancah politik legislasi nasional. Sejak periode DPR RI 2009 – 2014 yang kemudian berlanjut hingga saat ini, RUU ini masih terus mengalami ketidakpastian. Penundaan terus terjadi yang terutama disebabkan oleh ketidakseriusan pemerintah maupun DPR RI dalam menyelesaikan pembahasan hingga dapat ditetapkan sebagai Undang-Undang. Pada periode DPR 2009 – 2014, pertama kali sejak Indonesia merdeka, legislasi RUU terkait Pengakuan dan

Prof Maria Sumardjono: Negara Punya Utang pada Masyarakat Adat

Negara punya utang pada masyarakat adat. Utang itu adalah berupa regulasi yang mengakui keberadaan masyarakat adat beserta hak-haknya. Pernyataan itu disampaikan pakar hukum agraria Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Maria Sumardjono, pada dikusi panel virtual peluncuran Catatan Akhir Tahun 2020 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rabu (13/1/2021). “Pasal 18B ayat 2 membebankan pengakuan itu pada negara. Kita menunggu negara menunaikan kewajiban. Kalau sekarang RUU MHA (Masyarakat Hukum Adat) belum dilaksanakan,

Masyarakat Adat Bertahan Di Masa Pandemi, Dihajar Kebijakan Omnibus Cilaka

Masyarakat adat memiliki resiliensi di masa pandemi covid-19. Namun, ironisnya, justru di masa pandemi inilah negara menerbitkan kebijakan baru yang dapat melucuti kemandirian Masyarakat Adat. Itulah poin penting yang disampaikan Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), saat berbicara dalam acara peluncuran Catatan Akhir Tahun 2020 AMAN, yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (13/1/2020). Menurut Rukka, untuk mengatasi pandemi, AMAN dan Masyarakat Adat menjalani kebijakan lockdown wilayah adat. Kebijakan