Firdaus Cahyadi

AMAN Sulawesi Selatan Laksanakan Konsolidasi Organisasi

kabaramansulsel. Makassar, 4/11/2014. Rumah AMAN Sulawesi Selatan terlihat sangat ramai sejak tanggal 2 November 2014, hal ini berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan konsolidasi Bidang I fungsi Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan(OKK) bagi Pengurus Daerah yang ada dalam wilayah kerja AMAN Sulawesi Selatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Rumah AMAN Sulawesi Selatan, Jl. Beringin III No. 14, Kassi-kassi Makassar, 3-5 November 2014. Konsolidasi OKK tersebut dihadiri oleh 6 Pengurus Daerah AMAN masing-masing, Gowa, Sinjai,

Bupati Sarolangun Keluarkan SK Penetapan Kawasan Hutan Adat di Dua Desa

AMAN, 4 November 2014. Kabar baik itu datang dari Kabupaten Sarolangun, Jambi. Bagaimana tidak, Bupati Sarolangun telah mengeluarkan SK (Surat Keputusan) Penetapan Kawasan Hutan Adat di dua desa. Langkah ini bisa direplikasi di kawasan lain. “Komitmen Masyarakat di dua desa dalam mempertahankan hutan adat atau “Imbo Larangan” sudah ada sejak dahulu dengan bukti tertulis berupa surat keterangan dari sidang tengganai dan orang tuo-tuo dusun,” ujar Menurut Riko Kurniawan, Koordinator Program

Undangan Liputan Wartawan, Sidang Uji Materi UU P3H

AMAN, 4 November 2014. Selasa (4/11) pukul 14.00 WIB sidang uji materi UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan P3H kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Rekan-rekan wartawan dimohon menghadiri acara tersebut Kepada Yth, Rekan-rekan Wartawan Media cetak/elektronik Di tempat Terbitnya UU PPPH dimaksudkan untuk mencegah perusakan hutan yang masif, transnasional dengan modus operandi canggih yang telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat. Namun, faktanya UU tersebut justru

LSM Kalimantan Selatan Kutuk Penembakan Aparat terhadap Masyarakat Adat Dayak Meratus

AMAN, 3 November 2014. Berbagai organisasi masyarakat sipil menyatakan sikap terhadap penembakan masyarakat adat Dayak Meratus. Pernyataan sikap itu ditandatangani oleh 12 aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Mereka mengutuk kasus penembakan terhadap masyarakat adat Dayak Meratus. Pernyataan sikap 12 LSM itu dapat diunduh di Pernyataan Sikap LSM Kalsel Daftar penandatangan pernyataan sikap itu dapat diunduh di Daftar LSM Kalsel Pendukung Pernyataan Sikap

Riset Good Practice di Televisi Masyarakat Adat Ruai TV

AMAN, 3 November 2014. Pada pertengahan tahun ini, AMAN melakukan riset terkait dengan good practice (praktik baik) dari Ruai TV. Riset ini penting sebagai pembelajaran pembangunan media lokal bagi masyarakat adat. RuaiTV dinilai sebagai salah satu media televisi masyarakat adat yang berhasil berkembang di tengah banyak media lokal yang mengalami kolaps. RuaiTV juga dinilai sebagai media lokal yang berhasil mengembangkan jurnalisme warga untuk memperkaya kontennya. Tujuan riset ini agar keberhasilan

AMAN Aktif Dorong Munculnya Perda Masyarakat Adat di Bulukumba

AMAN, 3 November 2014. Sejak bulan Mei 2013, Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersama AMAN, Perwakilan Masyarakat Adat Kajang, Balang Institute dan CIFOR melakukan pertemuan-pertemuan informal mengenai eksistensi masyarakat kajang kabupaten Bulukumba. Dalam beberapa kali diskusi disepakati bahwa dalam upaya menjaga eksistensi tersebut, maka negara harus hadir dalam melakukan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat kajang dalam bentuk pengakuan tertulis dalam bentuk Peraturan daerah. Diskusi dan lobi-lobi informal ini menghasilkan hasil, hal

Peraturan Menteri Kalautan dan Perikanan tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

AMAN, 3 November 2014. Di akhir masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada September lalu, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Tujuan dari Peraturan Menteri itu antara lain: 1. Meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; 2. Meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat untuk berperan serta dalam PWP-3-K; 3. Menjamin dan melindungi kepentingan masyarakat dalam