Firdaus Cahyadi

Komunitas Adat Bersama Pemda Laksanakan Musda IV AMAN-BOM

Bolaang Mongondow 21-1-2015 – Ada 96 Komunitas Adat di Bolaang Mongondow Raya (Bolmong, Boltim, Bolmut, Bolsel dan Kotamobagu) beserta Sangadi, Lurah dan para tokoh adat, turut serta dalam Musyawarah Daerah (Musda) ke 4 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Bolaang Mongondow (AMANBOM) yang diselenggarakan di AULA Kodim 1303 Bolmong. Musyawarah Daerah ini untuk memilih pengurus baru masa bhakti 2014-2019 dan merumuskan program kerja, rekomendasi program untuk masyarakat adat, dan pemantapan program pendampingan

Telah Lahir Perbub Malinau tentang Badan Pengelola Urusan Masyarakat Adat

AMAN, 22 Januari 2015. Di tengah hiruk pikuk tahun politik di 2014 silam, telah lahir Peraturan Bupati (Perbub)  Malinau tentang Badan Pengelola Urusan Masyarakat Adat (BPUMA). Secercah cahaya dalam perjuangan masyarakat adat nusantara.   Berlahan tapi pasti, perjuangan masyarakat adat nusantara untuk merebut kembali hak-haknya mulai menemui titik terang dalam perubahan kebijakan. Titik terang itu berasal dari Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.   Pada November 2014 silam, telah diundangkan  Perbub Malinau

Jelang Aksi 22 Januari, Masyarakat Adat Talang Mamak Merasa Diintimidasi

AMAN, 20 Januari 2015. Masyarakat adat Hampang Delapan Talang Mamak rencananya akan menggelar aksi pada 22 Januari ini untuk menyetop aktifitas PT. SAL (Selantau Argo Lestari). Namun, menjelang aksi tersebut masyarakat adat merasa diintimidasi.   Seperti diungkap Efri Subayang, Ketua BPH (Badan Pengurus Harian) AMAN Riau, ke redaksi Gaung AMAN bahwa dua hari menjelang aksi komunitas ampang delapan dan talang durian cacar, Talang Mamak sudah mulai mendapat reaksi dan intimidasi

UU Perkebunan Setelah Direvisi DPR Pasca Judicial Review

AMAN, 20 Januari 2015-UU Perkebunan yang telah di Revisi oleh DPR pasca di JR oleh masyarakat sipil. Apa saja isinya? Secara cepat ada tiga pengelompokan di UU Perkebunan ini : Pengelompokan pertama : Bagian awal isi UU ini yang lebih banyak mengatur terkait dengan tata cara membuat atau mendirikan Perkebunan, pasal-pasal yang mengatur soal ini adalah : – Pasal 1 : Cukup Jelas mengistilahkan Hak Ulayat , Masyarakat Hukum Adat,

Siaran Pers AMAN Kalbar, Masyarakat Adat Semunying Jaya Gugat PT. Ledo Lestari

AMAN Kalbar, Masyarakat Adat Semunying Jaya menggugat PT Ledo Lestari. pada 16 Desember 2014 lalu, melalui kuasa hukum Agatha, Roslaini dan Dunasta dari Masyarakat Adat Law Firm mendaftarkan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum, di Pengadilan Negeri Bengkayang dengan Nomor 16/pdt.G/2014/PN Bengkayang. Pada tanggal 13 Januari 2015 ini Pengadilan Negeri Bengkayang akan melaksanakan sidang perdana dengan agenda pembukaan sidang.

Siaran Pers, Masyarakat Adat akan Ambil Alih Kembali Tanah Adat dari PT JMS

Kotabaru. 4 Januari 2015. Bertempat di Balai Adat Batu Lasung, Desa Cantung Kiri Hilir (CKH), Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, masyarakat dari Desa Cantung Kiri Hilir dan Desa Banua Lawas mendeklarasikan kesepakatan untuk mengambilalih kembali tanah-tanah adat dan tanah-tanah masyarakat yang selama ini digarap oleh PT. Jaya Mandiri Sukses (JMS). Terkait dengan mekanisme dan tata cara penarikan kembali tanah adat akan dilakukan secepat mungkin sesuai dengan keinginan masyarakat