Firdaus Cahyadi

Press Release Bersama: Ritual Adat Dikriminalisasi, Warga Adat Paser Berontak

Samarinda 23/2/ 2015 – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Jaringan Tambang (JATAM) Kalimantan Timur menyatakan sikap mengecam kriminalisasi Ritual Belian Adat Paser yang dilakukan oleh Perusahaan Tambang Batubara, Kideco Jaya Agung, Kepolisian dan kejaksaan Kabupaten Paser. Sikap ini diambil karena perusahaan Kideco Jaya Agung melaporkan salah satu warga ahli waris pemilik lahan yang bersengketa dengan tambang asal Korea ini ke kepolisian daerah (Polda) Kaltim, karena melakukan ritual adat Belian

Telah Terbit Juklak Inventarisasi Penguasaan dan Pemanfaatan Lahan di Kawasan Hutan

AMAN, 3 Februari 2015. Sekitar 65% wilayah Indonesia adalah kawasan hutan. Dari luas tersebut, banyak lahan yang sudah diduduki dan dikuasai oleh masyarakat namun tidak bisa disertifikatkan. Bertolak dari Nota Kesepakatan Rencana Aksi Bersama dalam percepatan pengukuhan kawasan hutan Indonesia oleh 12 kementerian, maka pada tanggal 17 Oktober 2014 diundangkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dan Kepala Badan Pertanahan

Fraksi PDIP dan Golkar Ajukan RUU Masyarakat Adat ke Prolegnas

AMAN, 30 Januari 2015. Fraksi PDIP dan Partai Golkar berencana akan mengajukan kembali RUU PPHMHA menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 – 2019. “Dari Fraksi PDIP sendiri akan memastikan kembali RUU masayarakat adat (Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat/PPHMA) dan akan mendorong kembali pada rapat Badan Legislasi,” ujar Arif Wibowo dari Fraksi PDIP, “Karena ini menjadi beban moral politik, dulu yang pertama mengusulkan adalah FPDIP sehingga masuk Prolegnas, dan periode

Rapat Prolegnas 2015-2019, Nasib RUU Masyarakat Adat Belum Jelas

AMAN, 28 Januari 2015. Pada akhir Januari (27/1), Komisi IV DPR RI berinisitatif melakukan Rapat Singkronisasi Prolegnas 2015-2019 bersama pemerintah. Rapat ini bertujuan untuk memproleh masukan dan kesepakatan antara DPR dan Pemerintah terkait Program Legislasi Nasional (Prolegnas ) tahun 2015 – 2019 khusunya (Prolegnas) masa sidang 2015.   Daniel Johan dari Fraksi Partai PKB memberikan masukan kepada pemerintah khususnya Kehutanan yakni RUU PPHMA (Pengakuan dan Perlindungan Hukum Masyarakat Adat) yang

Pengacara Masayarakat Adat Tungkal Ulu : Keputusan Itu Tidak Adil!

Palembang, 21/1/2015 – Setelah hampir tiga bulan menunggu proses banding yang diajukan ke enam terdakwa masyarakat adat tungkal ulu (Sutisna Bin Kadis, Dedi Suryanto Bin Tugimin, Ahmad Burhanudin Bin Anwar Bin Imam Sutomo, Samingan Bin Jaeni, Muhammad Nur Bin Jakfar dan Zulkipli Bin Dundcik) ke Pengadilan Tinggi atas Putusan Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang pada tanggal 21 Oktober 2014 silam.   Kini salah satu dari ke enam masyarakat adat tersebut

Rudi Redhani, Motivator Bisnis Masyarakat Adat

AMAN, 22 Januari 2014.  Pria itu bernama Rudi Redhani. Ia adalah pendamping usaha ekonomi masyarakat Balai Adat Malaris, Kalimantan Selatan. Di sela-sela lokakarya Wirakoperasi di Bogor ia memaparkan pengalamannya kepada redaksi Gaung AMAN. Di komunitas Balai Adat Malaris ada kelompok usaha ekonomi yang beranggotakan 28 orang masyarakat adat. Kelompok itu berdiri sejak tahun 2009. “Semula kelompok itu mengerjakan kayu manis organik,” ujar Rudi Redhani, “Namun, hasilnya pada waktu itu kurang