PENGESAHAN RUU MASYARAKAT ADAT PERLU TIGA SIDANG
Jakarta, aman.or.id-Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat akhirnya dibahas dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Mentri KLHK, Menteri ATR, Menteri PDT, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Hukum dan HAM (19/7). Upaya menghadirkan UU Masyarakat Adat tidaklah mudah. DPR RI periode 2009 – 2014 sudah membahasnya. Namun hingga berakhirnya masa baktinya, RUU Masyarakat Adat kunjung disahkan. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam tanggapanya, menyambut positif RUU Masyarakat